Sulut,GN- Usai melaksanakan pembahasan yang cukup alot antara Komisi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD). Akhirnya DPRD Sulut, menetapkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 menjadi Perda, lewat rapat Paripurna, Kamis (20/7/17).
Dipimpin langsung oleh Ketua Dewan, Andrei Angouw didampingi Wakil Ketua Wenny Lumentut, Marthen Manoppo dan dihadiri oleh Wakil Gubernur, Steven Kandouw dan Forkompimda.
Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Enam Fraksi yang ada di DPRD Sulut menyampaikan pendapat akhirnya yang dibacakan secara bergantian. Serta laporan sinkronisasi yang dibacakan oleh Sekretaris Panitia Khusus, Rocky Wowor. Ada banyak catatan dari enam fraksi yang disampaikan dalam pendapat akhirnya. Diantaranya soal masalah aset yang tak pernah tuntas serta kinerja ASN dan untuk melakukan penghematan, enam fraksi meminta agar mengurangi kegiatan yang sifatnya seremonial.
Untuk pendapat akhir Fraksi PDIP tidak dibacakan hanya diserahkan oleh anggota dewan Jeany Mumek, Fraksi Demokrat oleh anggota dewan Billy Lombok, Fraksi Gerindra diserahkan oleh Ketua Fraksi Juddie Moniaga, Fraksi Amanat Keadilan disampaikan oleh anggota dewan, Amir Liputo dan Fraksi RNK disampaikan oleh Ketua Fraksi, Felly E Runtuwene.
Menanggapi beberapa catatan yang telah disampaikan oleh beberapa fraksi, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua fraksi yang sudah menerima Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2016 untuk ditetapkan menjadi Perda, serta beberapa poin penting dari fraksi-fraksi, nantinya pihak Pemprov akan menindaklanjuti.
“Terima kasih kepada semua fraksi di DPRD Sulut yang sudah menerima Ranperda Pertanggungjawaban APBD T A 2016, dan untuk beberapa catatan penting akan kami tindak lanjuti untuk dijadikan bahan evaluasi nanti,” ucap Kandouw.
Hadir dalam sidang paripurna tersebut yakni unsur Forkopimda,Jajaran SKPD Provinsi Sulut serta undangan lainnya. (adv)