SANGIHE,GN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pengkab), mulai membahas Pengantar Rancangan Peraturan Daerah dan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran (TA) 2021 dalam pembicaraan tingkat pertama, dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo BAE, Kamis (26/11/2020).
Pada kesempatan itu Bupati Jabes Ezar Gaghana,SE,ME membacakan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran (TA) 2021, disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 64 tahun 2020, tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
“Aturan tersebut menegaskan sejumlah hal yang bersifat substansi, diantaranya sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dan Kebijakan Pemerintah Pusat sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP)2012,” ujar Bupati Gaghana.
Gaghana menjelaskan bahwa, kebijakan strategis Pemerintah tersebut telah diakselerasikan pada tataran kebijakan daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021, serta kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2021.
Bupati mengungkapkan, selain fokus pada penanganan covid 19,Pemda juga terus menjaga ketahanan dan kemampuan APBD secara bertahap dan jangka panjang.
Lebih jauh Gaghana menyampaikan bahwa,momentum pembahasan APBD 2021 antar Pemda dan DPRD diharapkan menjadi pilar utama kesepakatan semua, sebagai bentuk komitmen kondisi dan tatanan kehidupan kebangsaan yang juga mempengaruhi tatanan kehidupan masyarakat di daerah Kabupaten Sangihe.
” Oleh karena itu pos belanja juga akan difokuskan untuk memperkuat sejumlah bidang strategis antara lain peningkatan kualitas SDM, infrastruktur, peningkatan produktivitas, inovasi serta daya saing,” ujar Bupati Gaghana.
Berdasarkan penjelasan pemerintah tentang kebijakan alokasi dan panduan transfer ke daerah dan dana desa pada TA 2021. Akan diarahkan sebagai quality control guna mendorong peran daerah dalam pemulihan ekonomi serta peningkatan kualitas kesehatan dan perlindungan sosial melalui redesain ke daerah dan Dandes.
Pun ditambahkan Bupati, menyangkut Dana Alokasi Umum (DAU) diarahkan untuk penguatan SDM dan perlindungan sosial serta penguatan ekonomi masyarakat daerah yang terdampak pandemi Covid-19.
Sementara untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik diarahkan pada refocusing bidan dan kegiatan yang berdampak langsung pada penyerapan tenaga kerja dan peningkatan daya beli masyarakat dimasa pandemi. Demikian juga DAK non fisik pada penyerapan tenaga kerja, peningkatan program merdeka belajar dari dana BOS, dukungan dan fasilitasi pelayanan perlindungan perempuan dan anak serta pelayanan ketahanan pangan,”tutupnya.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Pimpinan dan Anggota DPRD Sangihe, Bupati Sekda serta Pimpinan OPD.(ROBIN)