Sulut,GN – Over dimension dan overload (ODOL) adalah kondisi ketika kendaraan angkutan barang memiliki ukuran dimensi atau berat muatan yang melebihi batas ketentuan standar pabrik dan peraturan lalu lintas.

Perbedaan Over Dimension dan Overload yaitu Over Dimension (Dimensi Berlebih) Kondisi ketika ukuran fisik kendaraan seperti panjang, lebar, tinggi, atau modifikasi bak muatan tidak sesuai dengan standar resmi pabrikan dan rancangan teknis yang disahkan.
Sedangkan Overload (Muatan Berlebih) Kondisi ketika berat barang yang diangkut melampaui kapasitas daya angkut maksimal atau Gross Vehicle Weight (GVW) yang diizinkan bagi kendaraan tersebut, meskipun ukuran bak terlihat pas.
Dampak Negatif Kendaraan ODOL yakni
Kerusakan Infrastruktur jika tekanan berlebih dari kendaraan membuat jalan raya dan jembatan cepat retak, berlubang, serta hancur sebelum waktunya. Bahkan Risiko Kecelakaan Tinggi, dimana truk lebih sulit dikendalikan, rem bekerja terlalu berat hingga rawan blong, dan kendaraan rentan terguling saat menikung atau melewati jalan menurun. Selain itu, mengakibatkan kemacetan Lalu Lintas. Kendaraan yang terlalu besar mempersempit ruas jalan dan melaju dengan sangat lambat di jalur menanjak.
Terkait hal tersebut, BPTD Kelas II Sulawesi Utara (Sulut) kampanyekan Stop ODOL, Tingkatkan Keselamatan.
Kampanye ini tentu akan bermanfaat secara positif bagi kendaraan yang melakukan kegiatan angkutan yang melintas di jalan umum.
Pemeriksaan dokumen
Petugas BPTD Kelas II Sulut akan melakukan pemeriksaan keaslian dan masa berlaku bukti lulus uji (buku KIR), Kesesuaian antara STNK, Buku Lulus Uji dan nomor kendaraan serta pemeriksaan surat jalan.
Penindakan Pelanggaran
BPTD Kelas II Sulut akan melakukan penindakan Pelanggaran yakni peringatan dan teguran, penilangan dan sanksi, pemindahan muatan barang bagi kendaraan overloading dan penandaan dimensi bagi kendaraan overdimension.(sisco)


