Bukti Dokumen Mahkamah Internasional Belanda, 24 Hectare Lahan di Maumbi Watu Tumou Milik Benyamin Pelenkahu

oleh -750 Dilihat
image_pdfimage_print

Sulut,GN – Kuasa Hukum Ahli waris Keluarga Pelenkahu, Adv Novel Kapoh, SH, MH menegaskan pihaknya akan segera melakukan upaya hukum terkait oknum-oknum yang menjual lahan di objek 24 ha lahan di Maumbi Watutumou, Minahasa Utara.

Kuasa Hukum Novel Kapoh,SH,MH Bersama Ahli Waris Keluarga Pelenkahu (foto: Gemparnews)

Hal itu disampaikan Novel, saat wawancara dengan sejumlah media, bersama keluarga Ahli waris Hendra Rudolf Pelenkahu disaksikan keluarga besar Pelenkahu memberikan kuasa untuk upaya hukum kepemilikan lahan atas nama Benyamin Pelenkahu.

“Penegasan ini kami nyatakan karena lahan ini, ada pada putusan mahkamah Internasional, buktinya ada pada kami, baik kuasa hukum maupun keluarga,” tegas Novel, kepada media Selasa (25/3/2025).

Novel mengatakan dengan adanya putusan Mahkamah Internasional hal ini tidak akan terbantahkan lagi soal kepemilikan lahan milik keluarga Pelenkahu. “Jadi, kalau ada oknum-oknum yang mengaku sebagai pemilik yang kemudian menyewakan di lahan atas nama Robert David itu tidak sah,” ujar Novel.

Baca juga:  DPRD Kabupaten Mitra kunjungi BP2MI Sulut Bahas Peluang Kerja ke luar negeri

Sementara, Hendra Rudolf Pelenkahu selaku ahli waris menjelaskan bahwa, lahan kepemilikan tersebut telah melalui proses di Mahkamah Internasional.  “Saya dan beberapa Jaksa telah berkunjung ke Belanda untuk membuktikan hak kepemilikan kami keluarga Pelenkahu dan itu ada dokumennya,” ungkap Hendra.

Lanjut Hendra mengatakan, disini dirinya mempertegas hak kepemilikan yang sah, dan bunya bukti hukum, berupa dokumen kepemilikan. “Saya sebagai ahli waris sesuai putusan pengadilan, menegaskan upaya hukum Mahkamah Internasional untuk membuktikan kepada pemerintah Indonesia baik daerah maupun pusat lahan kepemilikan atas nama Benyamin Pelenkahu Sah secara Hukum, ” tukas Hendra.

Baca juga:  Hasil Otopsi Wabup Sangihe,Dugaan Sementara Berikut Ini Hasilnya

Selain itu, ada beberapa saksi  menguatkan dan menceritakan lahan 24 ha milik Benyamin Pelenkahu. Fredy Tulangow yang diberi kuasa oleh Benyamin Pelenkahu untuk menjaga dan mengola lahan yang ada di Maumbi Watutumou sejak tahun 1978, yang pernah digugat  Robert David.

“Saya digugat Robert David yang mengaku sebagai pemilik lahan yang saya jaga dan kelola hingga sekarang, tapi dari 46 kali agenda sidang maka dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan, saya di tuduh merusak tanaman, padahal itu hasil dari hasil yang saya tanam, karena saya punya surat kuasa dari Benyamin Pelenkahu,” ungkapnya. (sisco)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.