Sulut,GN- DPRD Sulawesi Utara kembali menggelar rapat Paripurna, Selasa (23/6/2026). Rapat paripurna tersebut dalam rangka pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Dalam pandangan umum fraksi-fraksi, seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui kedua ranperda untuk dibahas pada tahapan berikutnya.
Sementara Fraksi Partai Golkar melalui Vionita Kuera menekankan pentingnya pengaturan yang jelas terkait kewenangan pemerintah provinsi dalam menerbitkan izin usaha.
Pengaturan ini dilakukan agar tidak kontraproduktif dengan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Fraksi Golkar juga mendorong penyederhanaan persyaratan perizinan guna meningkatkan daya saing dan menarik lebih banyak investasi datang ke bumi nyiur melambai.
Adapun Ranperda Pertanggungjawaban APBD, Fraksi Golkar memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara atas komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang kembali menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Rapat Paripurna DPRD Sulut di pimpin oleh Ketua DPRD dr Fransiscus A Silangen, SpB-KBD di dampingi Wakil Ketua Michaela E Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene. Turut hadir Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Dr Victor Mailangkay, SH.MH, Anggota DPRD, Forkopimda dan Jajaran SKPD Sulut. (sisco)








