Komisi IV DPRD Sulut Gelar RDP Terkait Upah Buruh

oleh -283 Dilihat
image_pdfimage_print

Sulut,GN- Rapat Dengan Pendapat (RDP) DPRD Sulawesi Utara menghadirkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, KSBSI, para tenaga kerja, manajemen PT HTR, PT BMI, dan RSUP Kandou Manado, Senin (18/05/2026).

Rapat dipimpin anggota DPRD Lois Schram SH MH dari Fraksi Gerindra, bersama Cindy Wurangian dari Fraksi Golkar, Prof Paula Runtuwene dari Nasdem, dan Vionita Kuerah Golkar dan Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter.

Ketua KSBSI Sulut Jack Andalangi menyampaikan bahwa DPRD dapat menjadi jembatan penyelesaian persoalan masyarakat. Ia menyebut ada 15 orang pekerja eks cleaning service RS Kandouw yang dialihkan melalui sistem outsourcing. Persoalan muncul saat mereka bekerja di PT HTR dan PT BMI periode 2020 hingga 2025.

Menurut Andalangi, terdapat indikasi upah yang dibayarkan dua perusahaan berada di bawah Upah Minimum Provinsi. Selain itu ada selisih upah, pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetor, serta lembur yang tidak dibayar sesuai ketentuan. Pemotongan BPJS disebut dibebankan sepenuhnya kepada pekerja, sementara porsi pengusaha tidak disetorkan.

Baca juga:  Ketua DPRD Sulut Hadiri Acara Masamper Masal Di Kabupaten Kepulauan Sangihe

“Kami berharap ada musyawarah untuk menyelesaikan persoalan ini. DPRD sebagai fungsi mediasi bisa mencegah persoalan berlarut. Jika tercapai kesepakatan, laporan di Polda bisa ditarik,” kata Jack.

Sementara pihak PT HTR membantah adanya pemaksaan. Pihal perusahaan menyebut pemotongan dan sistem kerja merupakan hasil kesepakatan bersama yang dikonsultasikan ke Disnakertrans. Perusahaan mengklaim ada surat persetujuan dari pekerja. Sementara terkait lembur, perusahaan mengatakan tidak dibayar tetapi diganti dengan jadwal libur. Kenaikan upah tidak dilakukan karena kontrak dengan RSUP Kandou tidak memungkinkan.

Dialin pihak, manajer PT BMI Rafika Hasan menjelaskan kontrak 2025 dari perusahaan memberikan dua pilihan, melanjutkan atau mengurangi personel. Dari 140 personel, anggaran hanya cukup untuk 120 orang, namun perusahaan tetap mempertahankan semuanya. Hal ini, katanya, tidak dicantumkan dalam kontrak.

Baca juga:  Ronald Sampel Resmi Jabat Ketua Fraksi Demokrat

Terkait persoalan ini, Plt Kepala Disnakertrans Sulut Noldy Salindeho menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran UMP.

“Kalau kesepakatan itu diberikan kepada kami, akan kami minta pihak pihak terkait untuk meninjau kembali. Aturan yang ada wajib diikuti, baik melalui Disnaker Manado maupun provinsi,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, DPRD Sulut mendorong agar persoalan diselesaikan melalui musyawarah agar tidak berlarut dan merugikan pekerja. Mediasi yang dilakukan diharapkan menghasilkan solusi yang adil bagi pekerja, perusahaan, dan pihak rumah sakit. (sisco)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.