Manado,GN- Sidang lanjutan sengketa kepegawaian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado digelar Rabu (22/5/2026) sekira pukul 10.00 Wita dengan Agenda persidangan mencakup pemeriksaan tambahan bukti surat serta pemeriksaan saksi dari pihak tergugat di Ruang Sidang Olden Bidara.

Ketua Majelis Hakim menerima dua saksi dari pihak tergugat ke dalam ruang sidang dan menyaksikan sumpah kedua saksi akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
Saksi pertama, menjelaskan dirinya sebagai Ketua Tim Satgas Investigasi yang dibentuk bersama oleh Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi dan RSUP Prof Kandou untuk menangani laporan dugaan perundungan.
Ia menyebut proses diawali adanya laporan dugaan perundungan di program studi Anak, dan ditindak lanjuti bersama oleh institusi pendidikan dan RS melalui Tim Satgas Investigasi dengan pemeriksaan sejumlah pihak yang terlibat.
“Tim investigasi menggali informasi kepada 9 peserta didik, 5 tenaga pendidik, Dr.dr.Suryadi Tatura, SpA(K) sebagai terlapor, hingga sopir terkait dugaan pembayaran jasa transportasi. Hasilnya, sopir mengaku menerima pembayaran dari mahasiswa, bukan dari dokter Suryadi saat pemeriksaan terakhir kepada sopir,” ujar saksi pertama.
Dia juga menambahkan pihak tim kerja pendidikan dan pelatihan RS secara rutin melakukan proses monitoring mutu pendidikan dan pencegahan perundungan melalui berbagai upaya, yang salah satunya survei kuisioner rutin kepada peserta didik untuk mengidentifikasi dugaan perundungan. Jadi satgas hanya bertugas melaksanakan investigasi ada tidaknya perundungan dan menyampaikan rekomendasi hasil investigasi kepada Dekan Fakultas Kedokteran UNSRAT dan Direktur Utama RSUP Prof.Dr.R.D Kandou. Mengenai sangsi yang diberikan diserahkan kepada para pimpinan kedua institusi.
Saksi kedua, mengaku pernah diminta oleh seniornya untuk memesankan dan membayar jasa rental mobil untuk penggugat bertugas sebanyak empat kali.
“Saya pernah mendapatkan sanksi hukuman dan dipersulit nilainya, Saya bersama rekan satu tim dalam pelatihan praktis di rumah sakit bagi mahasiswa kedokteran (Stase). Hanya karena kelalaian lupa memesankan kendaraan untuk dokter Suryadi bertugas ke Rumah Sakit Noongan”, Ungkap saksi kedua dari tergugat.
Selain itu, ia mengungkapkan adanya tekanan untuk menyewa kamar kos milik usaha penggugat. Saksi kedua juga mengakui pernah sekali menerima total transfer Rp 2 juta yang berasal dari 3 dokter spesialis (salah satunya tergugat) yang dibantu saksi kedua pada Desember 2024 sebagai bentuk ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya di RS Wolter Mongisidi ketika ia ditugaskan di sana oleh Prodi anak Fakultas Kedokteran UNSRAT.
Sidang hari ini berakhir pukul 13.10 wita dan akan dilanjutkan pada 29 April 2026 dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi dari pihak tergugat. (sisco)




