Sulut,GN – Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dr Flora Krisen mengatakan Gubernur Sulut, Senin 2 Juni 2025 telah Membentuk Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) nomor 164 tahun 2025 tentang Tata kelola minuman tradisional beralkohol (captikus ) khas Sulawesi Utara.

Lanjut Dr Flora mengatakan tugas tim pembahas Ranpergub nomor 164 tahun 2025 ada tiga hal sebagaimana dimaksud diktum kesatu.
“Tugas tim sebagai mana dimaksud diktum kesatu adalah pertama mengkoordinasikan dan melakukan pembahasan peraturan Gubernur Sulawesi Utara, kedua melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi dan ketiga melaksanakan rapat koordinasi/ konsultasi dengan instansi terkait,” kata Dr Flora, Rabu (4/6/2025) ketika di wawancarai media di kantor DPRD Sulut.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimakaud diktum kedua, Dr Flora menjelaskan ketua tim melaporkan perkembangan Ranpergub tersebut.
“Ketua tim melaporkan perkembangan Rancangan Peraturan Gubernur kepada Sekretaris Daerah provinsi Sulawesi Utara,” ucapnya. (sisco)


