Bawaslu Tangani Sejumlah Temuan dan Pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sulut

oleh -807 Dilihat
Zulkifli Densi menyampaikan sambutannya (foto : Gemparnews)
image_pdfimage_print

Minut,GN- Bertempat di Hotel Sutan Raja, Minahasa Utara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar kegiatan Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara.

Zulkifli Densi menyampaikan sambutannya (foto : Gemparnews)

Acara tersebut di laksanakan selama dua hari , Selasa-Rabu (25-26 Februari 2025) dengan menghadirkan juga beberapa nara sumber. Didahului dengan laporan kegiatan yang di sampaikan oleh Kepala bagian Yenne Janis,SH MH.

selanjutnya, Zulkifli Densi,S.Pd,MH selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi menyampaikan terkait data dan pelanggaran Pilkada serentak di provinsi Sulut tahun 2024.

Densi mengatakan Bawaslu Sulut mencatat total 320 temuan dan laporan adanya di Provinsi Sulawesi Utara selama Pemilu kepala daerah atau Pilkada serentak 2024. Densi menegaskan Bawaslu Sulut telah bekerja secara efektif dalam menindak lanjuti pelanggaran yang terjadi.

Baca juga:  Kegiatan Sosialisasi, Sekretaris Bawaslu Sulut Dorong Masyarakat Laporkan Setiap Pelanggaran

“Bawaslu mencatat sebanyak 72 temuan telah diregistrasi, sementara dari 248 laporan yang masuk, 151 telah diregistrasi dan 80 tidak diregistrasi,” ucapnya.

Lanjut Densi menjelaskan total penanganan pelanggaran mencapai 223 kasus, dengan 96 di antaranya diteruskan ke kepolisian, BKN, dan Kementerian Dalam Negeri.

Jenis pelanggaran yang ditangani Bawaslu Sulut kata Densi, berupa pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) sebanyak 1 kasus, pelangaran administrasi sebanyak 8 kasus, pelanggaran kode etik sebanyak 6 kasus, pelanggaran pidana: sebanyak 115 kasus, pelanggaran hukum lainnya sebanyak 93 kasus, dan kasus yang dihentikan sebanyak 127 kasus.

“Semuanya sudah terlaksana dan kemudian proses dan pelanggaran itu kami lanjutkan dan di proses ke lembaga-lembaga yang terkait” kata Densi.

Densi menambahkan Bawaslu Sulut telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan dan temuan yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara.

Baca juga:  Rakor Bawaslu Sulut, Bawengan Sampaikan Materi Tentang Hambatan dan Kendala Dalam Perekrutan Panwascam dan PKD

“Dengan dilantiknya Kepala Daerah di Provinsi Sulut, maka telah berakhir pelaksanan pengawasan pilkada di Sulawesi Utara, kecuali masih ada satu Kabupaten Kepulauan Talaud yang akan melakukan PSU, pasca putusan MK,” ungkapnya.

Usai menyampaikan sambutanya temuan dan pelanggaran pilkada tahun 2024 di provinsi Sulut, Densi membuka rangkaian kegiatan, dimana dalam kegiatan yang juga menghadirkan akademisi Dr Nur Fitri Latif Prof Dr Rosdalina Bukido MHum CPM, Prof Dr Edi Gunawan MHI, Dr Felly Ferol Warouw, Dr Victory Roti dan Ramly Makatungkang, selaku pemateri. (sisco)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.