Ketua Bawaslu Sulut Ingatkan Tidak Ada Aktivitas Kampanye di Masa Tenang

oleh -23 views
image_pdfimage_print

Minut,GN – Tinggal beberapa hari lagi akan memasuki masa tenang sebelum memasuki Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rabu 27 November tahun 2024 secara serentak di Indonesia.

Pilkada serentak tahun 2024 merupakan pemilihan untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Ketua Bawaslu Sulut Dr Ardiles Mewoh Saat Membuka Kegiatan (foto : ist)

Masa tenang mulai berlangsung Minggu, 24 November sampai 26 November sehari menjelang pencoblosan, 27 November 2024.

Ardiles Mewoh selaku ketua Bawaslu Sulut mengatakan hari tenang pada Pemilu adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye.

“Harus dipastikan hari masa tenang Minggu 24 November 2024 adalah hari yang benar-benar tenang. Tidak ada aktivitas kampanye agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya,” kata Ardiles saat membuka kegiatan Sosialisasi Tahapan Masa Tenang di Sutan Raja Hotel Minahasa Utara, Kamis (21/11/2024).

Baca juga:  Rekomendasi Denpasar Bali, Pewarna Kawal Empat Pilar Dan Keberagaman Indonesia

Ditempat yang sama, Komisioner Bawaslu Zulkifli Densi menjelaskan selama masa tenang terdapat sejumlah hal yang dilarang dilakukan oleh paslon Kepala Daerah 2024. Ada hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang beserta sanksi yang diterapkan apabila melanggar.

“Ancaman sanksi pidana politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi tapi juga yang menerima karena terlibat dalam aksi pidana politik uang,” katanya.

Dia menjelaskan sanksi pelanggaran bagi siapapun hukum melakukan kampanye di masa tenang dan tidak sesuai jadwal yang sudah ditetapkan bisa terkena hukum pidana, berupa kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Baca juga:  Bawaslu Sulut Resmikan Kantor Baru, Launching Tagline dan Serahkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Tertulis dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 492: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Hadir dalam kegiatan tersebut unsur TNi, Polri, Ormas, dan Insan pers serta undangan lainnya. (sisco)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.