Sulut, GN- Bawaslu Sulut menggelar Rapat koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Pembentukan Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan Desa pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (14/6/2024).

Acara yang mengusung tagline ‘ Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu, dilaksanakan selama tiga hari (13 -15 Juni 2024), di Manado Tateli Resort.
Nara sumber pertama Ventje Bawengan, S.Sos,MAP membawakan materi Hambatan dan Kendala Dalam Perekrutan Panwascam dan PKD.
Bawengan menjelaskan dasar hukum yaitu
Undang – Undang nomor 10 tahun 2016, Keputusan Mahkamah Konstitusi No 48/PUU-XVII/2019 dan Perbawaslu 3 tahun 2022.
Menurut Bawengan Proses dan jadwal pembentukan Panwaslu kecamatan, menyesuaikan dengan tahapan karena beririsan antara pemilu dan pemilihan. Sedangkan PKD Menyesuaikan/beririsan dengan jadwal perekrutan panwascam.
Sementara tantangan dan hambatan yang disampaikan oleh Bawengan antara lain Syarat administrasi, Hasil evaluasi bagi panwaslu kecamatan, Minimnya pendaftar khususnya bagi PKD, Kendala teknis kesulitan akses jaringan teknologi informasi dan kendala geografis di wilayah terisolir terutama di wilayah Indonesia timur dan Rekomendasi dari tokoh masyarakat dan pemerintah setempat jika ada calon.
Bawengan juga menjelaskan evaluasi dari Pembentukan Panwascam dan PKD. “Juknis pembentukan terkadang berbeda dengan kondisi di lapangan terkait time line dan syarat terkadang memberatkan peserta terkait syarat calon yang berlatar belakang ASN,” tandasnya. (sisco)




