Sambut Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Sulut Gelar Rakor Gakkumdu

oleh -15 views
image_pdfimage_print

Sulut,GN– Dalam rangka menyambut Pilkada serentak 2024, maka Bawaslu Provinsi Sulut menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang dilaksanakan di Hotel Sutan Raja, Sabtu (31/8/2024).

Zulkifli Densi selaku salah satu Anggota Bawaslu Sulut saat membuka Rakor ini mengatakan bahwa jangka waktu penanganan pelanggaran saat pemilihan itu adalah maksimal 5 hari.

“Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan, kita (Bawaslu) diberikan waktu 3 plus 2 hari kalender. Harapannya disaat menerima laporan dari masyarakat, teman-teman Bawaslu Kab/Kota bisa melibatkan teman-teman Gakkumdu dari unsur kejaksaan dan kepolisian,” ucap Zulkifli Densi.

Dia melanjutkan, terkait informasi awal adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu tidak bisa menolak. Hal ini agar Bawaslu tidak terkesan pasif, hanya menunggu laporan.

Baca juga:  KPU Sulut Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih di Daerah Bencana

“Untuk informasi awal kita tidak bisa menolak, ketika disampaikan ke Bawaslu harus diterima. Kemudian di plenokan dulu, jika sepakat maka bisa dilakukan penelusuran selama 7 hari,” katanya.

Kenapa ini menjadi penting, menurut Zulkifli, biasanya ada yang memberikan informasi dugaan pelanggaran tapi tidak mau jadi pelapor. Sehingga, dia berharap kepada jajaranya (Bawaslu) agar tidak membiarkan informasi adanya dugaan pelanggaran, apalagi ada bukti-bukti yang dikirimkan oleh masyarakat.

Terakhir, Zulkifli berpesan kepada jajarannya di Kab/Kota untuk terus membangun koordinasi dengan pihak gakkumdu unsur kejaksaan dan kepolisian baik formal maupun informal.

Kepala Sekretariat Aldrin Christian yang hadir saat itu turut menyampaikan, bahwa pelaksanaan tugas Bawaslu seperti penanganan pelanggaran perlu di support dan difasilitiasi. “Disitulah tugas jajaran sekretariat baik di Provinsi maupun Kab/Kota, kita perlu memfasilitasinya,”kata Aldrin.

Baca juga:  HeRo : Distanak Dan Disperindag Provinsi Sulut Harus Pro Aktif

Rakor tersebut bertujuan untuk membangun persepsi yang sama terkait mekanisme penanganan pelanggaran serta menyusun potensi pelanggaran pada tahapan Pilkada, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (P3SPH) Yenne Janis saat memaparkan laporan kegiatan.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni Kasubdit Kamneg Polda Sulut Nanang A.A Nugroho, Akademisi Universitas Pamulang Bahtiar Beatel, Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulut Johnny A. Suak. Sedangkan peserta kegiatan terdiri dari Anggota Bawaslu Kab/Kota, Staf Bawaslu Kab/Kota, Anggota Gakkumdu baik dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan. (*/sisco)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.