Sulut,GN- Berikut Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan (LHK) dan Pemberian Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Dalam Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Silahkan cek info selengkapnya dengan cara scan QR Code pada postingan. (sisco/*)