RSUP Kandou Manado dan KPU Sulut Sepakat Teken Kerjasama Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah

oleh -3 Dilihat
image_pdfimage_print

Manado,GN- Dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 maka semua calon kepala daerah di Sulawesi Utara  yang sudah resmi di usung oleh partai harus melakukan tes pemeriksaan kesehatan. Maka berkaitan dengan itu, KPU Sulut bersama RSUP Kandou Manado menggelar penandatanganan kerjasama pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah, Sabtu (24/8/2024) bertempat di Grand Novotel Manado.

Acara penandatanganan  tersebut  disaksikan oleh lima Komisioner KPU Sulut  dan Direksi RSUP Kandou Direktur Pelayanan Medik Keperawatan dan Penunjang, dr Jeheskiel Panjaitan,SH.MARS, Direktur Perencanaan & Keuangan Dr Erwin Sondang S. SSTP, MSi , Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian Suwandi I Luneto, S.Kep, Ns, MKes.

Baca juga:  Sosialisasikan Persiapan Re-Akreditasi November Mendatang, Dirut Dr dr Jimmy Panelewen Berpesan Civitas Hospitalia RSUP Kandou Manado Berperan Aktif Sesuai Kopentensinya

Pada kesempatan itu Direktur Utama (Dirut) Dr dr Ivonne E Rotty,MKes menyampaikan RSUP Kandou siap memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan profesional sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan.

“Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan bahwa calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada tahun 2024 dalam keadaan sehat baik secara fisik serta mental,” ujar Dirut.

Ditempat yang sama, Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi mengatakan pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pencalonan kepala daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur pada pemilihan tahun 2024.

“Pemeriksaan kesehatan adalah salah satu item dan merupakan syarat bagi calon kepala daerah. Jadi, ketika calon yang akan mendaftar memiliki dokumen yang lengkap, mereka akan menjalani pemeriksaan kesehatan,” ujar Saelangi.

Baca juga:  HUT Ke-28 RSUP Prof Dr RD Kandou Manado, Dirut :Pelayanan RS Harus Bertumbuh

Hasil pemeriksaan kesehatan kata Saelangi, akan menentukan apakah calon tersebut mampu atau tidak memenuhi syarat dari segi kesehatan.

“Jika calon dinyatakan mampu dari syarat kesehatan, maka ia dianggap memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap pencalonan berikutnya,” kata Saelangi.

Diharapkan dalam kerjasama ini dapat memastikan bahwa proses pencalonan kepala daerah di Sulawesi Utara berjalan dengan lancar dan sesuai dengan standar kesehatan yang sudah ditetapkan. (*/sisco)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.