Sulut,GN- Mantan ketua KPU Manado Eugienius Paransi,SH,MH memberikan pandangannya terkait polemik pemindahan kotak suara ke graha gubernuran beberapa hari lalu.
Secara teknis pemindahan kotak suara kata Paransi, karena ada pertimbangan lain seperti tidak memadai lokasi dan ruangannya kecil. Juga dengan bertambahnya jumlah TPS dan jumlah partai politik. Dalam berbagai petimbangan-pertimbangan itu, penyelenggara memindahkan kotak suara.
Menurut Paransi, pemindahan kotak suara di KPU itu ada protapnya. Harus ada persetujuan dari para saksi,calon partai politik dan juga Bawaslu.
“Sementara pemindahan kotak suara dari Graha Gubernuran itu tidak menyalahi aturan karena itu fasilitas pemerintah contoh disekolah, bahkan sekarang kan fasilitas pemerintah bisa di gunakan untuk PPK,PPS sekretariat mereka ada dikantor lurah dan kantor camat, bahkan pemerintah juga memfasilitasi,” jelas Dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado kepada media Gemparnews.com ketika di hubungi melalui telephone selularnya, Sabtu (17/02/2024) pagi tadi.
Lanjut Paransi mengatakan pemindahan kotak suara tersebut jangan di tafsirkan berlebihan. “Jadi pemindahan ke Graha Gubernuran itu jangan di interpretasi dan di tafsirkan berlebihan karena masalah – masalah teknis saja yang tidak kondusif sehingga di pindahkan di tempat yang representatif. Graha gubernuran itu adalah fasilitas negara bisa digunakan seperti juga sekolah bisa digunakan,” kata Paransi.
Lebih jauh Paransi mengatakan jika pergeseran kotak itu disetujui, maka semua stake holder harus bergeser mengikuti kotak tersebut.
“Kalau itu disetujui maka semua stake holder yang terlibat, bergerak mengikuti kotak termasuk juga TNI, Polri, BIN dan juga Bawaslu. Mereka juga bergerak dimana kotak suara bergeser.Jadi menurut pandangan kami itu akan aman,” tambahnya
” Pergeseran kotak suara itu harus di kawal, dimana kotak digeser disitu juga TNI,Polri, BIN,Bawaslu dan juga pers bergeser mengikuti kotak, jadi ini sangat aman. Semoga masyarakat bisa memahami begitu sulitnya tanggungjawab penyelenggara untuk mengamankan kotak suara supaya kotak tersebut benar-benar dapat di jaga kerahasiaannya dan kotak itu dapat di gunakan untuk pleno di tingkat kecamatan sampai berjenjang di tingkat kabupaten dan provinsi,” tandasnya. (sisco)