Sejumlah Awak Media Mewancarai Penasehat Hukum,Gembala Sidang Dan Ketua Umum LMI (foto: gemparnews)
Sulut,GN- Menindaklanjuti putusan pengadilan negeri manado terkait perkara lahan Tanah seluas 6 hektare yang di menangkan oleh prinsipal (penggugat) Fredy Boseke akhirnya dilakukan eksekusi lahan tanah di kompleks aer panas Kelurahan Malalayang satu timur Kamis,(8/8/19).
Diatas lahan tersebut berdiri sebuah rumah ibadah yakni GPdI Anugerah Malalayang satu timur. Dari pantauan awak media ini dilokasi, lahan rumah ibadah batal dieksekusi.
Kepada sejumlah awak media Penasehat Hukum (PH) Markus Toyang,SH menjelaskan bahwa lahan yang akan dieksekusi seluas 6 hektare dan ada beberapa rumah yang akan dieksekusi Hari ini. Lebih lanjut dikatakan, pihaknya sudah bertemu dan berdiskusi dengan gembala sidang bahwa gereja tetap berdiri dan tidak akan mengeksekusi lahan Tanah gereja.
” Perlu diketahui kami Sebagai Kuasa Hukum dan prinsipal tidak akan melaksanakan eksekusi gereja,tetap gereja berdiri Sebagai tempat ibadah. Saya sudah bertemu dengan gembala disini bahwa geraja tetap berdiri. Dan yang lainnya itu akan dilaksanakan eksekusi bahkan tadi sudah dibacakan oleh pengadilan,” ucapnya.
Sementara itu,ditempat yang sama Ketua Umum LMI pdt Hanny Pantouw menegaskan bahwa gereja tidak akan di bongkar. ” Jadi kami sudah rapat dengan gembala, pihak penggugat dan pengacara bahkan dari Kepolisian yang Ada disini,hasil rapatnya gereja diputuskan tidak di bongkar,” tegasnya.
Lebih lanjut,Pantouw menjelaskan bahwa kepentingan mereka dan hadir disini hanya untuk gereja saja. Pantouw juga menyampaikan terimakasih kepada pihak pengadilan, penggunggat dan pengacara membatalkan eksekusi lahan gereja. ” Tadi juga Saya agak Keras,kalau sampai gereja ini di bongkar,tembak dulu kami disini kemudian gereja di bongkar. Itu prinsip kami,kalau gereja dibongkar tembak dulu kami disini,” tegasnya.
Sementara Gembala sidang GPdI Anugerah Malalayang satu timur Michael Ticoalu menyampaikan terimakasih kepada semua pihak,termasuk pengadilan,Kuasa hukum dan penggunggat memberikan kesempatan until bisa beribadah di gedung gereja. ” Semua ini karena pertolongan Tuhan. Saya berterimakasih kepada pihak pengadilan,Kuasa hukum dan penggunggat memberikan kesempatan untuk beribadah. Demikian juga kepada pihak LSM yang di bawah pimpinan Pak Hanny Pantouw yang sudah berempati dan hadir ditempat ini kami Sampaikan terimakaih. Kami berharap supaya daerah ini,toleransi beragama Dan penghargaan rumah ibadah Sangat di junjung tinggi,”tutupnya. (Sisco)