Manado,GN – Masyarakat yang ada di Kota Manado patut berbangga kepada Pemerintah dimana segala pengurusan dokumen yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat tidak di pungut biaya atau gratis.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Manado Erwin Kontu kepada media gemparnews.com ketika di temui Diruangan kerjanya, Jumat (01/12/2023) lalu.
“Seluruh pengurusan dokumen yang ada di dinas dukcapil tidak dipungut biaya alias gratis,” tegas Kontu.
Kontu mengatakan masyarakat harus mengerti terkait cara pengurusan dokumen di dinas Dukcapil Kota Manado.
” Jadi masyarakat di harapkan untuk mengerti ketika melakukan pengurusan dokumen. Semua dokumen yaitu KTP, KK, Akte atau Surat keterangan apapun yang di butuhkan di dalam negeri atau luar negeri itu gratis,” kata Kadis yang ramah dengan awak media.
“Sekali lagi saya tegaskan segala sesuatu yang di butuhkan masyarakat dalam pengurusan dokumen di dinas dukcapil semuanya gratis tidak ada pungutan sama sekali,” tambah Kontu.
Kadis pun menyayangkan apabila ada masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dokumen di dinas dukcapil Manado memakai jasa orang lain.
“Yang sangat di sayangkan apabila masyarakat memakai tenaga orang lain dan memberikan uang jasa kepada orang tersebut sehingga seakan-akan dalam proses pengurusan dokumen di dinas dukcapil ada biaya, padahal sebetulnya tidak dipungut biaya apapun. Sekali lagi saya sampaikan dan tegaskan pengurusan dokumen di dinas dukcapil itu gratis,” ungkapnya. (sisco)