, ,

Merasa di rugikan, Vendor Bakal Pidanakan PT PLN Suluttenggo

oleh -1009 Dilihat
oleh
image_pdfimage_print

Sulut,GN- Imbas dari pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh PT PLN Suluttenggo, sejumlah vendor yang bermitra dengan PT PLN Suluttenggo Bakal melakukan perlawanan hukum.

Vendor yang merasa dirugikan oleh PT PLN Suluttenggo, bakal melaporkan secara pidana kepada pihak berwajib.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Vendor Ferdinand Mangumbahang kepada sejumlah media, Senin (18/09/2023) di sela-sela hearing bersama DPRD Sulut, PT PLN Suluttenggo dan Vendor.

” Kalau memang Idak beritikad baik dan PT PLN tetap ngotot dengan kebijakan mereka, saya pribadi dirugikan dengan banyak pekerjaan di pelayanan teknik dan PLN punya piutang yang tidak dibayarkan kepada saya. Di bulan ke delapan perusahaan tidak membayar gaji, akhirnya karyawan melakukan demo, sehingga kami diputuskan tanpa surat. Nah, saya akan menuntut pidana sekaligus saya akan menuntut secara perdata,” tegas Mangumbahang.

Baca juga:  UPP Pelabuhan Kelas III Likupang Kerjasama Universitas Muhammadiyah Manado Sukses Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat

Lanjut, kata Mangumbahang semua proses hukum yang akan menilai nantinya pengadilan. Mangumbahang pun menyampaikan pihaknya punya banyak bukti. ” Kita akan melaporkan sesuai dengan prosedur yang akan kita pidanakan dan perdatakan. Kami sudah konsultasikan dengan kuasa hukum, apabila tidak ada kejelasan dan kepastian setelah kita hearing di sini apa boleh buat kita akan melaporkan,” tandas Mangumbahang.

Diketahui dari rapat dengar pendapat dengan PT PLN Suluttenggo, PT PLN Tarakan dan Vendor akan di lanjutkan pada besok hari setelah menunggu hasil rapat direksi PT PLN Tarakan sebagai anak perusahaan PLN Suluttenggo. (sisco)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.