Sulut,GN- Panitia khusus (Pansus) ketenagakerjaan, Senin (4/7/2022) menggelar rapat perdana. Rapat tersebut menindaklanjuti hasil rapat paripurna DPRD Sulut pekan lalu.
Rapat tersebut di hadiri langsung pimpinan dan anggota pansus, juga instansi terkait Biro hukum pemerintah provinsi Sulawesi Utara, BPJS Ketenagakerjaan, pimpinan DPRD Sulut.
Rapat tersebut di pimpin oleh Ketua Pansus yang juga ketua Bapemperda Careig N Runtu, turut didampingi wakil ketua Melky Jakhin Pangemanan SIP. MAP, James Arthur Kojongian, Kordinator Billy Lombok SH dan sekertaris Bapemperda yang juga Sekretaris DPRD Glady Kawatu SH,MSi.
Ketua Bapemperda Careig N Runtu, memberi arahan terkait dengan pembahasan pansus ketenagakerjaan. Dia mengingatkan kepada pihak BPJS, dan internal segala sesuatu telah direkam. ” Disini ada pencatatan secara detail sehingga point-point tidak akan terlewatkan.” kata Careig.
Sementara Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulut, Flora Krisen SH menyampaikan peraturan pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan peraturan menteri dalam negeri atas perubahan nomor 80 tahun 2015 pasal 39, menyebutkan Rancangan Perda provinsi yang telah disiapkan oleh DPRD Provinsi disampaikan pimpinan DPRD.
“Pembahasan dimaksud untuk lakukan harmonisasi yang melibatkan kepala biro hukum untuk peraturan daerah inisiatif DPRD sesuai dengan peraturan dirjen otonomi daerah nomor 188/.34/0/62/OTDA/5-1-2021, hal implementasi sistem fasilitasi perda berbasis elektronik.” Ujar Krisen.
Ditambahkannya bahwa keputusan DPRD Sulut tahun 2021 tentang pembentukan peraturan daerah dan penyusunan peraturan daerah provinsi sesuai dengan regulasi memuat materi muatan penyelenggara otonomi daerah dengan tugas perbantuan, penyebaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi selain materi muatan a dan b dapat memuat muatan lokal sesuai tujuan per undang-undangan.
“Sesuai peraturan nomor 4 ayat 5 Permendagri nomor 80 tahun 2015 bahwa peraturan daerah yang memuat peraturan produk daerah yang mengatur kewenangan provinsi, kewenangan yang lokasinya mengatur lintas daerah dari suatu provinsi, kewenangan yang penggunaan lintas daerah dalam satu provinsi, kewenangan yang manfaat dari satu provinsi dan penggunaan yang lebih efisien apabila dilakukan dalam satu provinsi.” jelasnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Pansus Melky J Pangemanan menjelaskan terkait dengan produk hukum daerah bahwasanya tidak ada pertentangan dengan produk ketentuan hukum yang lebih tinggi bahwa ini diterima secara normatif.
“Ada beberapa daerah dalam membuat ketentuan peraturan daerah, jangan nantinya dalam membuat suatu peraturan daerah mentok pada suatu ketentuan yang bertentangan dengan peraturan lebih tingg,” Terang Melky J Pangemanan.
Legislator dapil Minut-Biting ini menambahkan dalam menguji, produk daerah ini lebih kuat dari ketentuan yang lebih tinggi yakni undang-undang.
” Kita disini karakter legislasi sama seperti undang-undang dan karena itu tak bisa dalam memproses mekanisme pencermatan dan harmonisasi langsung telak tak bisa dilanjutkan karena bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, sebab sebenarnya statusnya sama karena itu kita harus mempertahankan sebagai bagian representasi DPRD yang mengusulkan sebagai peraturan inisiatif DPRD,” tukas Pangemanan.
Hadir dalam rapat tersebut, anggota DPRD Verol Kaawoan, dan ikut secara virtual antara lain anggota DPRD Fabian Kaloh, Syeny Kalangi, Tonny Supit, Cindy Wurangian, Staf Ahli DPRD Danny Pinasang, selain itu ASN dari biro hukum, dan dari BPJS ketenagakerja.(advetorial)