SANGIHE,GN-Untuk memperhatikan tugas dan tanggungjawab serta kewenangan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PLID) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe,maka Pemerintah daerah melalui dinas Komonikasi dan informasi Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat penetapan klasifikasi informasi dikecualikan bertempat di kantor Diskominfo Kabupaten Sangihe,Rabu (8/6/2022).

Hadir mengikuti rapat para kepala bagian setda Kabupaten Sangihe dan Pimpinan-pimpinan OPD.
Kepala Dinas Komonikasi dan informatika Kabupaten Sangihe Drs.Ziefried Harikatang,ME dalam laporannya menyampaikan bahwa di Kabupaten Sangihe telah dikeluarkan surat keputusan (SK) Bupati Kepulauan Sangihe no.280/555/ 2021 yang diterbitkan bulan desember tahun 2021 tentang penentukan dan penetapan pengelolaan informasi publik di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sangihe.
” Setelah ada keputusan Bupati yang disampaikan di daerah ini ditindaklanjuti dengan pembentukan PPID utama yang ada di dinas Kominfo selaku sekretariat,kemudian di setiap OPD ada PPID Pembantu,”ucap Harikatang.
Lanjut Kadis Diskominfo ini bahwa untuk mempersiapkan penjabaran dari SK Bupati perlu mempersiapkan peraturan Bupati berkaitan dengan informasi yang dikecualikan sehingga ketika ada permintaan data,data mana yang bisa diberikan dan data mana yang tidak bisa diberikan,”tambahnya.
Sementara itu Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr.Rinny Tamuntuan melalui Asisten tiga Sekda Kabupaten Sangihe Dra.Olga Makasidamo mengatakan bahwa pentingnya rapat ini digelar terkait dengan regulasi adanya undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik.
Makasidamo menambahkan dalam rapat juga dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawab kewenangan pejabat pengelolah informasi dan dokumentasi yang didalamnya ada pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi yang menjadi tanggungjawab besar.
” Kita yang hadir ini adalah merupak an tim pertimbangan yang harus mencermati bersama dan merumuskan bersama berkaitan dengan regulasi yang akan mendorong tindak lanjut yang sudah disebutkan.
Makasidamo berharap dalam rapat nantinya akan ada pemikiran sehingga draf SK Bupati menjadi paripurna dan kedepan akan menjadi pedoman.
” Saya berharap dengan kehadiran kita semua dapat memberikan buah pikiran sehingga draf SK Bupati menjadi paripurna dan kedepan menjadi pedoman,”harap Makasidamo.(ROBIN)


