Sulut,GN- Setelah setahun lebih James A Konjongian (JAK) tidak menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya posisi tersebut dikembalikan lagi.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen,SpB-KBD Sebelum menutup rangkaian rapat paripurna penyampaian penjelasan gubernur terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021, serta Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional, Selasa (28/6/2022).
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sulut, membacakan perihal tindak lanjut Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri, serta hasil konsultasi Badan Kehormatan DPRD Sulut dengan Kemendagri, mengenai penjelasan tindak lanjut atas usulan pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK) sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.
“Sambil menunggu penerbitan peresmian pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri RI, maka kedudukan hak protokoler dan keuangan saudara James Arthur Kojongian dikembalikan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut,” kata Silangen. (sisco)