Sulut,GN- Saya justru binggung kenapa Ranperda usulan dewan ini tidak masuk atau hilang di Propemperda tahun 2021, padahal sudah ada persetujuan Gubernur tertanggal 27 April 2021, kemana?.
Hal ini menjadi pertanyaan anggota DPRD Sulut Boy V Tumiwa ketika pembahasan komisi 3, tim pakar dan Biro Hukum dalam hearing, Selasa (10/5/2022).

Tidak masuknya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pohon dalam Propemperda DPRD Sulut tahun 2021 menjadi perhatian serius politisi PDI Perjuangan itu.
Tumiwa pun meminta penjelasan kepada Sekretaris Dewan selaku Sekretaris Bappemperda atas hal ini.
“Harusnya wajib dimasukan hanya yang perlu didalami adalah mekanisme pembahasan, syarat dan isi materi yang mungkin direvisi,” katanya.
”Atas dorongan ketua Komisi 3 Pak Berty dan Pak Boy yang paham akan roh dari hadirnya Ranperda ini sehingga saya selaku sekretaris Bapemperda, diminta mengkomunikasikan lagi hal ini melalui rapat bersama dengan biro hukum serta melakukan revisi atas ranperda salah satunya yakni judul Ranperda yang berubah menjadi pengendalian pohon pada ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik dan oleh biro hukum dipandang sudah memenuhi persyaratan karena jadi kewenangan Pemerintah Propinsi, sehingga kami mengusulkan kembali ditahun 2022,” jelas Kawatu.
Hal senada juga diungkap perwakilan dari Biro hukum. Dengan diterimanya Ranperda ini oleh Gubernur, maka Pemprov dan DPRD dalam hearing ini sepakat untuk melanjutkan pembahasan pada tingkat selanjutnya.

Untuk di ketahui, rapat hearing tersebut dipimpin oleh Ketua Komiai 3 Berty Kapajos, dan dihadiri anggota Boy Tumiwa, Raski Mokodompit, Agustien Kambey dan Youngkie Limen.
Hadir Juga dalam rapat ini, dari Biro Hukum, Sekwan, Kabag Persidangan, dan Kasub. (*/sisco)