Sulut,GN- Winsulangi Salindeho anggota Panitia khusus (Pansus) Laporan keterangan pertanggunganjawab (LKPJ) Tahun 2019,mempertanyakaan terkait tugas dan fungsi dari Satuan polisi pamong praja (Sat-Pol PP) yang bertugas seperti satpam.
Dikatakannya, Sat Pol – PP selama ini belum menunjukan peran sebagaimana yang diatur di dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) sehingga aktifitas dari Sat Pol-PP tersebut terkesan bertugas sebagai satpam.
Menanggapi hal tersebut, Assisten l Pemprov Sulut Edison Humiang menjelaskan terkait tugas dan fungsi SatPol – PP sebagaimana yang di atur dalam Permendagri. “Tugas dan fungsi Sat Pol -PP sebagai lembaga penegak peraturan, ketika ada pelanggaran yang bertentang dengan aturan yang ada di daerah, bukan seperti satpam,” jelas Humiang disela-sela rapat Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2019, Rabu (22/4/2020). (sisco)