Pemkab Minahasa Perpanjang Libur ASN, Berikut Isi Surat Edaran Bupati

oleh -22 views
oleh
image_pdfimage_print

Minahasa,GN– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (work from home) sampai 13 Mei 2020.

Dibawah kepemimpinan Bupati Minahasa Royke Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey, memutuskan untuk perpanjangan hari libur dan bekerja dari rumah sesuai dengan surat edaran tanggal 21 April 2020 dengan nomor: 800/BKPSDM/IV/625 Perubahan kedua atas surat edaran Bupati Minahasa.

Surat edaran dan kebijakan tersebut sebagai respon perpanjangan status keadaan darurat atas musibah wabah Corona Virus (Civid-19) yang melanda dunia termasuk di Indonesia.

Baca juga:  Pemkab Gelar Sosialisasi Sistem Pendaftaran Tanah

Dibawah ini Surat Edaran Bupati Minahasa:


(*/stevry)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.