SANGIHE,GN- Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap kasus perdagangan orang ( traffiking) yang korbannya 7 perempuan asal negara tetangga Philipina.Terungkapnya kasus tersebut mendapat perhatian serius dari Forkopimda Kabupaten Kepulauan Sangihe,ini dibuktikan dengan hadirnya Bupati Jabes Ezar Gaghana,Dan Lanal Tahuna, Kolonel Laut (P) Sobarudin MTr Hanla, Dandim Sangihe, Letkol Arm. Lukas Meinardo Sormin serta Kejari Kepulauan Sangihe Eri Yudianto SH,MH ketika Kapolres AKBP Denny W.W. Tompunuh SIK menggelar jumpa pers di Aula Mapolres Sangihe, Rabu (27/04/2022).
Kronologisnya,Pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022 sekitar pukul 11.30 Wita, petugas mendapat informasi dari lelaki Irfan Cristiano Adilang bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022, Ia bersama lelaki MBM alias Embo Ira baru tiba dari Philipina dan masuk di pantai Leppe kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara dan saat itu lelaki MBM membawa 6 (enam) orang WNA asal Philipina dan 2 (dua) orang WNI (pasangan suami istri) asal kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara dengan membawa barang bawaan berupa tas pakaian dan saat itu ke 8 (delapan) orang tersebut menginap di rumah lelaki Irfan Cristiano Adilang kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekitar pukul 05.30 Wita, lelaki MBM datang dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis avansa yang dikemudikan oleh lelaki SK alias Mun dan membawa ke 6 (enam) perempuan warga negara Philipina selanjutnya pada sekitar pukul 07.00 Wita, perempuan NT alias Mama Putri dan suaminya ML pergi dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Pick Up menuju Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara dan setelah mendapat laporan/informasi tersebut maka petugas membuat laporan polisi model A.
Pada Press release yang digelar Polres Sangihe dihadirkan korban 7 wanita asal Philipina serta ke empat orang tersangka beserta barang bukti.
Modus Operandi .
Tersangka MBM alias Embo Ira yang dibantu oleh tersangka MA alias Dudung membawa 6 ( enam ) perempuan warga negara asing asal Filipina yaitu perempuan MG alias Merry, SF alias Sari, JFC alias Jinky, perempuan ADP alias Arjil, VAM alias Kening, perempuan GLP alias Helen dan perempuan JAG alias Juns secara terorgansir yang tidak memiliki hak yang sah untuk masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi dokumen serta tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi yang sah kemudian memasukkan orang ke wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud akan di eksploitasi di Negara Indonesia maupun ke negara lain yang terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di pantai kampung Petta Timur Kecamatan Tabukan Utara Keplulauan Sangihe dengan menggunakan perahu jenis Pamo kemudian enam WNA asal Philipina tersebut dibawa oleh tersangka MBM menuju Manado dan menginap di hotel Manado Grace Inn selanjutnya 6 WNA tersebut berangkat ke Kota Bandung Provinsi Jawa Barat transit Makasar dengan menggunakan pesawat udara, selanjutnya di jemput dan di tampung oleh tersangka lelaki Sam alias Otong dan tersangka lelaki AN di Hotel Panorama dan dibeberapa rumah kontrakan yang ada di Jawa Barat, selanjutnya akan dikirim ke beberapa negara yang ada di timur tengah .
Kapolres AKBP Denny Welly Tompunuh SIK,dihadapan Para Wartawana mengatakan bahwa perbuatan ini suatu kelompok teroganisir sampai jaringan internasional.dan perempuan-perempuan asal Philipina ini akan diseludupkan keluar negeri, termasuk ke Yordania .
“ Perbuatan kelompok ini terorganisir sampai jaringan internasiomal dan Saat ini ada 4 tersangka yang ditahan dan 7 korban perempuan asal Philipina,”ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa suksesnya penanganan kasus perdagangan perempuan asal Philipina ini tak lepas pula dari kerjasama Polres Sangihe dan Resmob Mabes POLRI.
“Jadi suksesnya penangan kasus ini juga atas bantuan Resmob Mabes POLRI. Kami juga berharap peran aktif dari masyarakat untuk memberi informasi, apalagi kasus seperti ini sudah beberapa kali terjadi di Sangihe,” Tambah Kapolres.(ROBIN).