Polres Sangihe Musnahkan Babuk Miras Dan Knalpot Racing

oleh -193 views
oleh
image_pdfimage_print

SANGIHE,GN- Jajaran Kepolisian Resort Tahuna melakukan pemusnahan terhadap barang bukti miras dari Satnarkoba dan barang bukti knalpot racing dari Satlantas Polres Sangihe kamis (23/12/2021).

Pemusnahan barang bukti secara simbolis dilakukan oleh Bupati Jabes Ezar Gaghana,SE,ME,Kapolres bersama Forkopimda,kemudian barang bukti captikus dimusnahkan di tempat yang sudah disediakan dan barang bukti knalpot racing dimusnahkan dengan alat berat dihalaman Mapolres Sangihe.

Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh melalui Wakapolres Kompol Ferry Manoppo ketika jumpa Pers mengatakan bahwa Polres Sangihe melakukan pemusnahan barang bukti yaitu miras dan barang bukti knalpot racing yang semuanya sudah ada persetujuan untuk pemusnahan barang bukti dari ketua pengadilan Negeri Tahuna dengan dua surat yaitu, dengan nomor p 131 tanggal 14 desember tentang ijin pemusnahan barang sitaan atau barang bukti.

Baca juga:  Jadi Khadim di GMIST Gion Daralo Tawoali,Ini Pesan Pnt Jabes Gaghana

” Hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti atau barang temuan,yang kita musnahkan ini ada dua jenis barang bukti yaitu,yang pertama minuman berakohol kemudian yang kedua alat berupa knalpot yang tidak sesuai dengan standar untuk digunakan di kendaraan,baik roda dua maupun roda empat yang semuanya ini sudah ada administratif persetujuan pemusnahan barang bukti dari ketua Pengadilan Negeri Tahuna,ada dua surat dengan nomor 131 tanggal 14 desember tentang ijin pemusnahan barang sitaan atau barang bukti,namun kami jelaskan bahwa barang bukti ini barang temuan tidak ada pemiliknya untuk minuman berakohol merupakan hasil kegiatan operasi rutin ditingkatkan yang dilaksanakan Polres Kepulauan Sangihe di lokasi atau ditempat-tempat dimana terjadi pemasukan minuman berakohol maupun ditempat penjualan,dimana captikus apapun ceritanya tidak diperkenankan karena minuman cap tikus bukan minuman kemasan atau keluaran pabrik,”jelas Manoppo.(ROBIN)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.