Manado, GN – Pengelolaan air bersih di Manado, ternyata masih melibatkan jajaran PT Air. Padahal sejak tanggal 1 januari 2022, pengelolaannya telah diambil alih oleh Pemerintah Kota lewat PDAM Manado. Karena Walikota Manado Andrei Angouw telah mencabut hak konsesi pengelolaannya.
Hal ini terungkap saat Diskusi bersama Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulut Aldi G Lumingkewas, Staf Khusus Walikota Rimate Narande, Akademisi Zefanya Oratmangun, Ever Lengkong perwakilan Warga dan Arvan Takaliwang bersama sejumlah Jurnalis Pemkot Manado, jumat (07/01/22) di RM Gratia.
Lumingkewas menyatakan, memang saat ini pihak Kejati Sulut sementara mengusut kasus dugaan korupsi di PT Air, sehingga mereka menitipkan pengelolaannya kepada PD Pembangunan Sulut. namun ternyata pihak PT Air masih ikut terlibat pengelolaan didalamnya. ” harusnya Kejati Sulut segera menjalankan SK Walikota tentang pengelolaan air bersih kepada PDAM Manado, karena ini menyangkut pelayanan kepada warga Manado setiap hari. dimana PDAM adalah perusahaan yang berkompeten mengolah masalah air bersih, ” ujar Lumingkewas.
Sementara itu, Staf khusus Walikota Rimate Narande menjelaskan bahwa, saat ini Kejati Sulut sedang mengusut kasus dugaan Korupsi di PT Air, sehingga mereka menitipkan pengelolaannya ke PD Pembangunan Sulut. “Namun berdasarkan SK Walikota, telah menarik konsesi pengolahan dari PT Air dan dilimpahkan pengelolaannya ke PDAM Manado,” tuturnya.
Atas permasalahan ini, Zefanya Oratmangun yang mewakili dari kalangan akademisi berpendapat, kebijakan Kejati Sulut menitipkan pengelolaan ke PD Pembangunan Sulut adalah salah. karena berdasarkan SK Walikota tentang pencabutan hak konsesi PT Air, pengelolaannya telah dilimpahkan ke PDAM Manado.” Jadi bila ini yang terjadi, Kejati Sulut telah melanggar SK Walikota Manado. Untuk itu secepatnya dalam waktu dekat, pengelolaan air bersih harus segera diambil alih oleh PDAM Manado, karena ini sudah dimandatkan oleh hukum lewat SK Walikota Manado, ” tegas dosen senior ini. (dfy)