SANGIHE,GN— Sungguh perbuatan biadab dilakukan Kakak Kandung dan sepupu korban mencabuli remaja berumur 14 tahun,yang masih duduk di bangku SMP hingga hamil 8 bulan sebut saja Mawar (Nama Samaran Korban).

Hal ini dibenarkan Kapolres Sangihe AKBP Denny W. Tompunuh SIK melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sangihe AIPDA Mohamad Hendra Dachlan ketika dikonfirmasi, Selasa (25/2). Menurut Dachlan, gadis remaja tersebut dicabuli oleh dua terduga pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Terduga pelaku yang satu berinisial RP merupakan kakak korban yang notabene seibu namun beda ayah. Terduga pelaku yang satunya lagi berinisial RD merupakan sepupu korban,” jelas kanit.
Lanjut dia, dalam dugaan kasus ini sudah ada dua laporan polisi yang berbeda tempat kejadian dan waktu kejadian namun satu korban. Laporan yang satu yakni dilakukan terduga pelaku RP di Sangihe dan sudah ada pengakuan. Sementara laporan yang satunya lagi terduga pelaku ada di Bitung berinisial RD, yakni sepupu korban.
“Dari tindakan tak bermoral kedua kakaknya tersebut, menurut pemeriksaan medis korban sudah hamil 8 bulan. Dan ini terkait dengan kasus persetubuhan dibawah umur, dengan pasal yang disangkakan yakni Undang-undang (UU) 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang spesifiknya pasal 81 atau 82,” ujar Kanit.
Dikonfirmasi terkait status terlapor, Dachlan menyebutkan jika pihaknya nanti akan melihat hasil pembuktiannya. Untuk saat ini, kasus tersebut sementara diajukan ke-Kapolres dan mungkin akan turun ke Unit III yang menangani Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi, kasus akan digelarkan untuk dilakukan tindakan, apa terlapor bakal ditangkap atau dipanggil. Hal itu tergantung dari pemeriksaan nantinya,” tutupnya. (ROBIN)


