Sulut,GN- Anggota DPRD Sulut Yongky Limen menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) daerah sekaligus diantaranya perda perlindungan pemberdayaan penyandang disabilitas dan perda bantuan hukum.bagi masyarakat miskin. Sosialisasi ini di laksanakan di Liwas Perkamil Selasa, (25/01/2022). Yongky Limen mengandeng pakar hukum sulut Toar Palilingan SH MH dalam melaksanakan sosper kepada masyarakat.

Limen berharap masyarakat dapat mengerti dengan perda yang baru ini yang di sosialisasikan. ” Masyarakat bukan sekedar datang menghadiri kegiatan sosialisasi akan tetapi mereka dapat memahami dan mengerti peraturan daerah terkait dua Perda tersebut.”Kata Limen.
Sementara, narasumber yang juga pakar hukum sulut Toer Palingan mengungkapkan terkait dua perda yang di sosialisasikan. Dalam penyampaiannya, Palilingan menyatakan masyarakat saat ini sudah bisa menerima penyandang disabilitas sama dengan warga lainnya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dia menyampaikan dengan lahir dua perda yang baru ini terbuka lebar bagi para penyandang disabilitas untuk berkreasi dan berkarya.” Seperti tuna rungu, tuna netra dan sebagainya, mereka itu telah di perlakukan adil dan persamaan hak sebagai warga negara,” jelasnya.
Lanjutnya mengatakan, pemerintah sudah menganggarkan di dalam APBD terkait dua perda tersebut. Khusus warga tidak mampu, pemerintah akan memfasilitasi kepentingan bantuan hukum bagi masyarakat yang di anggap tidak mampu.
” Ini suatu karya nyata DPRD Sulut dalam melahirkan perda khusus bagi warga miskin, nanti keadilan lebih di kedepankan, meski begitu nanti hal itu akan di tunjang dengan dana APBD, berkaitan akan di fasilitasi penasehat hukum,” tandas dosen fakultas hukum Unsrat ini. (*/sisco)