Kronologi Pasien Asal Minsel, Berikut Penjelasan RSUP Kandou Manado

oleh -23 views
oleh
image_pdfimage_print

Manado,GN- RSUP Kandou melalui juru bicara, dr Hanry Takasenseran memberikan klarifikasi terkait kronologi pasien inisial RP asal Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), saat masuk rumah sakit.

Dalam penjelasannya, Takasenseran mengatakan bahwa sesuai dengan regulasi masa pandemi belum dicabut dan penerapan protokol kesehatan (Protap) tetap berjalan.

Pada hari Kamis, 7 Oktober 2021, pasien berinisial RP umur 56 tahun asal Minsel meninggal sekira pukul 16.45 sore dengan diagnosa dokter, probable Covid-19, karena ada infeksi paru, dan sesuai dengan aturan bahwa masih masa pandemi, proses penanganan penyakit Covid-19 harus mengikuti prosedur,” jelas Takasenseran kepada wartawan di RSUP Kandou, Jumat (8/10/2021).

Istilah  probable adalah orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA berat atau gagal nafas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19. Belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR, sehingga ketika pasien itu meninggal dunia dengan status probable, dia harus di swab, dan ketika hasil swab negatif pemakaman dilakukan non Covid-19, sebaliknya hasil positif harus dilakukan pemakaman protokol Covid-19.

Baca juga:  Porawow : Jika Progres TPA Ilo - Ilo Sudah Selesai, Maka TPA Sumompo Akan Di Tutup

Lanjut, menurut Takasenseran setelah pasien meninggal dunia, pihak RSUP Kandou memberikan edukasi dan penjelasan kepada keluarga pasien bahwa diagnosa awal adalah probable Covid-19, harus dilakukan tes Swab dengan meminta persetujuan keluarga.

Pihak RSUP Kandou, memberikan penjelasan kepada pihak keluarga bahwa pasien meninggal dengan diagnosa probable, jika keluarga ingin melakukan swab bisa dilakukan, dengan hasil cepat kurang lebih satu jam. Jadi, setelah berkomunikasi dengan pihak keluarga, kurang lebih sekitar lima jam pihak RSUP Kandou menunggu persetujuan keluarga, sehingga jenasah masih di UGD, ketika sudah ada persetujuan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan laboratorium dan satu jam hasil yang keluar adalah negatif, sehingga dari IGD jenasah dipindahkan ke kamar jenasah non Covid-19 karena proses selanjutnya untuk pemakaman adalah pemakaman non Covid-19,” jelasnya.

Baca juga:  AARS Dan Ketua DPRD Manado Ikut Sidang Tahunan MPR/DPR, DPD RI

” RSUP Kandou hanya menjalankan prosedur yang ada. Jadi tidak ada indikasi dari kami untuk mengcovidkan pasien. Namun regulasi dan aturan yang harus kami lakukan dan jalankan sesuai prosedur,” tandasnya. (sisco)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.