SANGIHE,GN- Bupati Jabes Ezar Gaghana,SE,ME (JEG),menghadiri rapat paripurna dewan dalam rangka Pembahasan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, pembicaraan tingkat I penyampaian penjelasan Ranperda dari Pemerintah Daerah,bertempat di ruang sidang lantai I DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe,senin (19/7/2021).
Rapat langsung dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Sangihe Josephus Kakondo,BA didampingi wakil ketua II DPRD Michael Thungari.

Ketika memimpin rapat Kakondo memberikan apresiasi kepada Bupati beserta seluruh perangkat daerah yang telah mempersiapkan Ranperda yang sebelumnya telah di audit BPK perwakilan Sulut dengan Opini wajar tanpa pengecualian (WTP),yang ke empat kalinya.
” Sehingga melalui kesempatan ini pimpinan rapat sekaligus pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi keada Bupati beserta seluruh perangkat daerah yang telah mempersiapkan ranperda ini dan sebelumnya telah di audit BPK perwakilan Sulut dengan opini wajar tanpa pengecualian yang keempat kalinya,”ujar Kakondo
Kakondo menambahkan pada pandangan DPRD ketika pembahasan ranperda pertanggungjawaban lebih spesifik mengapresiasi rekomendasi BPK atas laporan keuangan Pemerintah Daerah 2020 agar dapat sejalan dengan catatan strategis DPRD Kabupaten Sangihe terhadap laporan,keterangan pertanggungjawaban Bupati Kepulauan Sangihe akhir tahun anggaran 2020 yang telah disepakati bersama,”tambah Ketua DPRD Sangihe ini.
Sementara itu Bupati Gaghana ketika membacakan penyampaian pengantar penjelasan ranperda pertanggungjawaban APBD tahun anggatan 2020 beserta nota keuangan pemerintah Daerah menyampaikan bahwa,maksud dan tujuan penyusunan keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi dilakukan oleh Pemerintah Daerah selama satu periode pelaporan laporan keuangan Pemerintah Daerah terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan,Menilai kondisi keuangan,menilai efektivitas dan efesiensi Pemerintah Daerah dan membantu menentukan ketaatannya terhada peraturan perundang-undangan.
” Penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten kepulauan Sangihe tahun anggaran 2020 dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat 4 peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah.Perlu menetapkan peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten kepulauan Sangihe tahun anggaran 2020,”jelas Bupati
Lebih jauh Bupati menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020 disusun sesuai dengan standar akuntansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi Pemerintah,dengan komponen-komponen yang terdapat dalam laporan keuangan terdiri dari,laporan realisasi anggaran,laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca laporan operasional,laporan arus kas,laporan perubahan ikuitas dan catatan atas laporan keuangan,”tambah Bupati Gaghana.
Rapat paripurna dihadiri anggota DPRD Sangihe, para asisten Setda,beberapa pimpinan OPD,badan anggaran,tim anggaran Kabupaten Sangihe, staff ahli,dan tim pakar DPRD.(ROBIN)


