Bupati FDW Temui Dirjen Otda, Bahas Mutasi Jabatan

oleh -54 views
oleh
image_pdfimage_print

Amurang,GN- Untuk mewujudkan visi dan misi, seorang Kepala Daerah perlu penguatan program program yang pro Rakyat atau berpihak kepada Rakyat, dan hal ini harus ditunjang dengan Sumber daya yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang handal, pekerja keras dan mampu menerjemahkan Visi dan Misi kepala Daerah.


Franky Dony Wongkar (FDW) yang baru terpilih sebagai Bupati Kabupaten Minahasa Selatan bersama Petra Y Rembang ( PYR) ) sebagai Wakil Bupati terus melakukan pembenahan dan perbaikan sistem, salah satunya mengenai pembenahan kinerja ASN dimana mereka sudah terbiasa dengan sistem lama yang lambat. untuk itu perlu ada penyegaran agar semua program bisa berjalan dan sampai kepada Masyarakat.

Dengan dasar itu FDW, jumat (26/03/21) mengunjungi Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E. membahas tentang penguatan Kelembagaan dan Kepegawaian antara lain masalah Mutasi jabatan yang dikaitkan dengan Peraturan Perundang-undangan Pemilukada dimana 6 (enam) bulan sebelum pemilihan dan 6 (enam) bulan sesudah pelantikan Kepala Daerah tidak bisa mengadakan mutasi jabatan kecuali mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Menurut Virgowansyah apabila Kepala Daerah mengusulkan mutasi jabatan pihaknya akan mengkaji secara cermat dan apabila memenuhi syarat maka akan dikeluarkan rekomendasi. Rekomendasi untuk mutasi eselon II ditandatangani langsung oleh Mendagri sedangkan eselon III dan IV cukup ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah.

Baca juga:  Kegiatan Wawasan Wiyata Mandala SDN Inpres Kawangkoan Bawah Berlangsung Dengan Lancar

” Bupati harus selektif dalam menentukan pejabat, disarankannya untuk memilih pejabat yang loyal dan mampu menjalankan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati namun hindari adanya pejabat yang nonjob kecuali pejabat tersebut benar-benar telah melanggar peraturan Perundang- undangan atau melanggar Etika PNS serta tidak mampu menjalankan tugas dengan baik. ” Kata Virgowansyah.

Pada kesempatan itu juga FDW memaparkan bahwa setiap mengambil keputusan dan kebijakan tidak ingin menabrak aturan. ” Untuk itu sebelum mengeluarkan keputusan dimaksud harus berkonsultasi dengan atasan dalam hal ini Mendagri melalui Pejabat terkait, mewujudkan Visi dan Misi Bupati bersama Wakil Bupati membutuhkan sumber daya yang handal dan berkompeten dalam melaksanakan dan mengawal proses pembangunan yang tentunya harus dibarengi dengan loyalitas kepada atasan.” Papar Bupati Pilihan Rakyat ini. (Dfy)

Baca juga:  Vicky Lumentut Melantik Panji Yosua GMIM "Gibeon" Mobongo Kawangkoan Bawah

No More Posts Available.

No more pages to load.