59 ASN Ikut Ujian Dinas Tingkat I,Tingkat II Dan Ujian Penyesuian Ijasah

oleh -26 views
oleh
image_pdfimage_print

SANGIHE,GN – Sebanyak 59 Orang ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Sangihe mengikuti ujian dinas tingkat I dan tingkat II serta ujian kenaikan pangkat Penyesuaian ijasah,bertempat di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)Tahuna, Rabu (24/2/2021).

Sebelumnya laporan Kepala badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Steven Lawendatu,S.STP, M.SI yang dibacakan oleh kepada bidang bidang mutasi Promosi dan Pengembangan Karir Jenny  R Parera,SIP yang melaporkan maksud dan tujuan pelaksanaan ujian dinas dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan bagi pegawai negeri sipil,yang berpangkat pengatur tingkat I golongan IID,dan penata p tingkat I golongan IIID untuk dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi,serta penyesuaian pangkat bagi yang menyelesaikan pendidikan sesuai tingkatan masing-masing.

Pun dilaporkan peserta ujian dinas berjumlah 59 orang,yang terdiri dari peserta ujian dinas tingkat I sebanyak 45 orang,peserta ujian dinas tingkat II sebanyak 11 orang dan peserta ujian dinas penyesuaian ijasah sebanyak 3 orang.

Parera juga melaporkan Materi yang diujikan meliputi pancasila,Undang-undang Dasar 1945,Perencanaan pembangunan nasional,Undang-undang Kepegawaian dan Korpri,dan Pembebasan perkantoran,Kepemimpinan dan Manajemen,tugas pokok dan fungsi organisasi serta tata kerja Pemerintah serta pengetahuan subtansi Pemerintah,bahasa Indonesia,sejarah Indonesia,Perkembangan politik dalam negeri dan luar negeri dan Karya Tulis.

Baca juga:  Bupati Gaghana Serahkan Kartu BPJS Bagi 265 Pekerja Informal

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe,Melanchton Harry Wolff,ST,ME ketika membacakan sambutan Bupati terlebih dahulu memberikan apresiasi kepada Kepala BKPSDMD Kabupaten Sangihe beserta seluruh jajaran dalam melaksanakan kegiatan ini.

” Sebagaimana diketahui bersama peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2002,bahwa kenaikan pangkat bagi PNS merupakan salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian bagi negara,secara tegas disebutkan bahwa kenaikkan pangkat bukanlah hak,namun penghargaan yang diberikan oleh Pejabat Berwenang karena prestasi kerja yang diperolehnya sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku,”

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Sekda pun dikatakan bahwa kenaikkan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan,Maka kenaikkan diberikan secara adil dengan mekanisme asas kompetensi.

Baca juga:  Pj Bupati Rinny Hadiri Seminar Buku Sejarah Kabupaten Sangihe

Terkait dengan kenaikkan pangkat Pemerintah telah menetapkan mekanisme berupa ujian dinas tingkat II dan tingkat I dan ujian penyesuaian ijasah.

Lebih jauh disampaikan bahwa,Berkenan dengan pengembangan karir ini Undang-undang ASN memberikan syarat untuk memperhatikan 6 hal yaitu,kualifikasi,kompetensi,kinerja,kebutuhan organisasi,mempertimbangkan integritas,dan mempertimbangkan moralitas.

” Oleh sebab itu Saya berharap dari para peserta dinas saat ini,agar mengikuti pelaksanaan ujian dinas dengan sebaik-baiknya,sebab ujian dinas ini menuntut fisik yang prima ,kosentrasi yang tinggi untuk memperoleh hasil yang diinginkan masing-masing ASN,Maupun oleh Pemerintah dalam mewujudkan sumber daya aparatur yang lebih berkompeten,Profesional dalam tugas pelayanan,”Kunci Wolff.

Usai Membawakan sambutan Sekda membuka sampul ujian yang didampingi Kaban BKPSDMD Steven Lawendatu yang disaksikan oleh peserta,dan soal ujian langsung dibagikan kepada peserta. (ROBIN).

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.