GRATIS! Pemeriksaan Antigen Di Kantor DPRD Sulut, Pengunjung,ASN,THL Dan Wartawan Wajib Tunjukan Surat Rapid Antigen Masuk Ke Dalam Kantor Sekretariat DPRD Sulut

oleh -31 views
oleh
image_pdfimage_print

Sulut,GN- Pengunjung yang datang ke kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Harian Lepas (THL) bahkan Wartawan, terhitung Rabu (13/01/21) harus menunjukkan surat rapid antigen. Pemberlakuan surat rapid antigen tersebut guna memutuskan penyebaran Covid-19.Untuk rapid antigen di kantor DPRD Sulut  pemeriksaan dilakukan secara gratis.

Sekretaris DPRD Sulut Gledy Kawatu,SH (foto : ist)

Ini disampaikan Sekretaris DPRD Sulut Gledy Kawatu,SH kepada sejumlah media saat diwawancarai Selasa (12/01/21) di kantor DPRD Sulut.” Yang pertama, ada kebijakan dari Bapak Gubernur yang sudah kita tau bersama ada larangan untuk pejabat dan ASN untuk ke luar daerah dan dalam daerah sementara waktu karena tingginya tambahan khasus virus corona. Kemudian petunjuk Pak Ketua DPRD yang searah dengan Pak Gubernur, dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 maka di kantor DPRD ini, kita akan berlakukan penerimaan tamu dari pimpinan dan anggota dewan serta sekretariat dewan, harus menunjukkan hasil rapid antigen,” kata Kawatu.

Baca juga:  Berikut Ini Hasil Rekomendasi Komisi IV DPRD Sulut Terkait Aspirasi Calon Dokter spesialis Unsrat Manado

Jika tidak menunjukan surat rapid antigen, lanjut Kawatu maka tidak akan di layani untuk menemui pimpinan maupun anggota DPRD Sulut. “kalau ada rapid antigen negatif maka akan dipersilahkan masuk ke kantor. Kalau tidak menunjukan  surat rapid antigen, maka tidak dilayani di kantor ini untuk bertemu dengan pimpinan dan anggota dewan,” ucapnya.

Selain itu dijelaskannya, hal ini berlaku juga untuk jajaran pers yang akan bertemu dengan anggota dewan dimana harus menunjukkan surat rapid antigen. “Ini termasuk juga jajaran pers (Wartawan red) yang akan bertemu dengan anggota dewan di ruangnya atau di dalam kantor. Harus mengikuti mekanisme rapid antigen. Hari ini juga Dinkes melatih tenaga medis yang ada di sekretariat dewan, baik perawat dan dokter, sehingga mulai besok kita akan berlakukan penerimaan tamu dengan menunjukkan surat rapid antigen. Kalau tidak, tidak akan dilayani di sini untuk bertemu dengan anggota DPRD. Di luar kantor silakan, termasuk pers. Tapi kalau masuk ke dalam, kalau bertemu dengan pimpinan harus menunjukkan surat rapid antigen,” tegasnya.

Baca juga:  Sekwan Glady Kawatu Buka Kegiatan Bimtek DPRD Sangihe

Ditambahkannya, Gubernur juga membatasi semua kegiatan termasuk pembatasan orang. “Demikian juga pada pelaksanaan paripurna, semua tamu yang mengikuti paripurna akan kita test rapid antigen. Kemudian bagi jajaran pers, perwakilan 10 orang yang masuk di dalam ruangan juga mengikuti rapid tes antigen. Itu juga yang akan dipergunakan untuk melakukan preskonfres dengan Bapak Gubernur,” pungkasnya. (sisco/*)

No More Posts Available.

No more pages to load.