Tegas! Jika Persoalan Tak Kunjung Selesai, Tuuk Minta Sekda Dan Pimpinan BPJS Di Ganti

oleh -38 views
oleh
image_pdfimage_print

Sulut,GN- Polemik yang berkepanjangan antara BPJS Cabang Minahasa dan Pemerintah Kabupaten Minahasa akhirnya masuk di DPRD Sulut khususnya komisi IV.
Dalam hearing komisi IV DPRD Sulut Senin,(11/01/21) sore tadi menghadirkan Pimpinan BPJS Sulut dan Cabang Minahasa juga Pemerintah Kabupaten Minahasa yang di wakili Sekretaris Daerah bersama jajarannya.

Setelah mendengar pemaparan dari kedua instansi tersebut, salah satu legislator yang di kenal sangat vokal dan peduli terhadap nasib rakyat di Sulawesi Utara Julius Jems Tuuk akhirnya angkat bicara.

“Saya berpendapat begini pimpinan. Seharusnya pimpinan BPJS dan Sekda Minahasa harus mengundurkan diri ketika persoalan ini sampe di DPRD Sulut. Sekali lagi Sekda Minahasa dan pimpinan BPJS harus mengundurkan diri ketika persoalan ini sampe di meja DPRD Sulut,” tegas Tuuk dalam penyampaiannya melalui virtual.
Penegasan tersebut menurut Tuuk sangat beralasan. “Ada beberapa alasan saya harus katakan demikian. Yang pertama adalah amanat tentang jaminan sosial bagi kesejahteraan rakyat itu di tuangkan dalam amanat undang-undang dasar Negara RI tahun 1945 kalau tidak salah ingat itu perubahan ke empat. Kemudian tentang BPJS itu diatur juga dalam Undang-Undang no 14 tahun 2011. Kemudian dalam pelaksanaan dengan mitra kerja BPJS dengan pihak rumahsakit itu diatur dalam peraturan menteri kesehatan no 28 tahun 2014, Semua itu diatur dengan rapi dan jelas,” ungkapnya.

Baca juga:  Wakili Gubernur, Humiang Tutup Secara Resmi Porprov Di Bitung

Dia menilai, persoalan tersebut terjadi kelalaian dan komulikasi yang kurang baik. “Persoalan sekarang ada kelalaian dari Pemerintah Minahasa, dimana belum membayar tagihan dari BPJS. Padahal itu adalah urusan pemerintahan yang wajib yaitu pelayanan dasar di bidang kesehatan,” tukasnya.
Diapun tidak melihat diantara dua instansi terkait terkait siapa yang benar dalam persoalan tersebut, namun dirinya hanya melihat bahwa itu merupakan kewajiban mereka untuk mengurus kepentingan rakyat. “Hari ini saya tidak melihat si A yang benar dan si B benar. Menurut saya adalah persoalan kesombongan baik dari Pemerintah Minahasa maupun pihak BPJS. Kalau saya, saya tidak meminta supaya mereka berdamai. Itu merupakan kewajiban mereka, harus urus ini rakyat. Seribu pimpinan BPJS yang ada di Minahasa atau mau satu juta Sekda di Minahasa, pelayanan kesehatan masyarakat Minahasa wajib di lakukan, karena ini adalah amanat undang-undang,”terangnya.
Dalam penegasannya, jika persoalan ini tidak selesai dalam dua atau tiga hari,Tuuk mengusulkan kepada pimpinan untuk membuat rekomendasi kepada Gubernur untuk meminta Sekda Minahasa di ganti. Pula Pimpinan BPJS Provinsi Sulawesi Utara dan Cabang Minahasa merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan RI untuk mencopotnya. “Saya mengusulkan saja, kalau persoalan ini tidak selesai hari ini atau sampai besok,komisi IV membuat rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk mengganti Sekda Minahasa dan yang kedua merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan untuk menggantikan pimpinan BPJS di Sulawesi Utara dan cabang kabupaten Minahasa. Saya usulkan itu saja pimpinan karena mereka telah melalaikan tugas utama mereka diangkat menjadi pimpinan BPJS dan ditunjuk sebagai Sekda untuk mengurus ini rakyat, bukan mo kase tunjung jago di sana. Kalau persoalan ini dalam dua atau tiga hari tidak akan selesai sebagai mana tupoksi mereka melayani rakyat berdasarkan amanat undang undang dasar 1945 kemudian berdasarkan perintah undang-undang no 23 tahun 2014 dan kemudian berdasarkan undang undang nomor 24 tahun 2011 dan kemudian keputusan menteri kesehatan no 28 tahun 2014, kalau itu tidak dilakukan saya merekomendasikan Sekda diganti dan pimpinan BPJS Provinsi Sulawesi Utara dan Cabang Minahasa di ganti. kita datang ke kementerian untuk di ganti. Mereka datang disini mereka cuma kase tunjung jago dan ribut sana sini,” pungkas Tuuk. (sisco)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.