Manado,GN- Kasus penganiayaan terhadap sopir Johanes Ponamon dan pengrusakan mobil ambulance milik RSUP Prof Dr RD Kandou Manado yang terjadi di desa talawaan Bajo Minahasa Utara Minggu, 20 September 2020 kemarin, telah dilaporkan ke pihak berwajib untuk di proses secara hukum. Hal ini ditegaskan Ketua gugus tugas covid-19 dr Jandry Takasenseran kepada sejumlah media ketika diwawancarai di kantor RSUP Kandou Manado.
Dr Handry menuturkan pihak RSUP Kandou Manado sangat menyesalkan tidakan yang main hakim sendiri di Desa Talawaan Bajo tersebut. ” Kami sangat menyesalkan tindakan warga desa Talawan Bajo yang main hakim sendiri dengan memukul petugas kami bahkan merusak mobil ambulance. Saat ini, Pihak RSUP Kandou Manado sudah melaporkan kasus penganiayaan dan pengrusakan ke pihak berwajib,” tegas dr Hanry Senin, (21/9/2020).
Diketahui, mobil ambulance Milik RSUP Kandou yang di kendarai Yohanes Ponamon membawa jenazah warga desa setempat yang meninggal di rumah sakit, dan diketahui terkomfirmasi terpapar Covid-19 serta memiliki penyakit bawaan. Jenazahnya saat akan dimakamkan di tangani sesuai protap kesehatan.
Awal kejadiannya menurut Johanes Ponamon sebagai sopir ambulance, saat dari Manado menuju ke tempat pemakaman di desa Talawaan Bajo, di kawal Tim Shabara hingga berjalan lancar tanpa gangguan, namun saat mendekati area pemakaman tiba-tiba dicegat sebuah mobil dan puluhan warga kampung tersebut. Banyaknya masa yang sudah terprovokasi membuat situasi tak terkendali, kendaraan Ambulance yang membawa jenazah mengalami pecah kaca akibat lemparan batu, bahkan dirinya mengalami pukulan oleh beberapa warga desa tersebut. (Framu/sisco)