Mulai Rabu Besok, Masuk Wilayah Kota Manado Harus Ada Surat Keterangan

oleh -332 Dilihat
oleh
image_pdfimage_print

Manado,GN- Sejak 29 Mei 2020 lalu, setelah di sosialisasikan penerapan Pos Kontrol Kesehatan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19 di Sulawesi Utara, secara resmi diberlakukan pada Rabu 10 Juni 2020,besok.

Dalam rapat koordinasi dan evaluasi yang dipimpin Walikota Manado, DR Ir GS Vicky Lumentut, SH, MSi, DEA, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Manado, dilaksanakan secara virtual pada Jumat, (05/06/2020) lalu, disepakati jika masuk Kota Manado harus menunjukan Surat Keterangan Perjalanan, pada petugas pos penjagaan.

Baca juga:  Tingkatkan Mutu Tenaga Kesehatan, Pemkot Manado Gelar Uji Kompetensi Perawat

“Surat Keterangan Perjalanan ini nantinya bisa berasal dari Instansi atau Lembaga tempat bekerja atau Surat Keterangan Perjalanan yang berasal dari Kepala Desa atau Lurah di mana warga tinggal,” ujar drg Sanil Marentek selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Manado.

Selain surat keterangan, syarat lainnya masuk ke Kota Manado adalah wajib menggunakan masker, suhu tubuh saat diukur tidak melewati 38 derajat celcius, serta kapasitas tempat duduk yang digunakan dari kendaraan mobil maksimal 50 persen.

“Bagi warga yang melintasi Pos Kontrol Kesehatan dan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan tidak diperkenankan masuk ke Kota Manado. Tujuan kita sebenarnya tidak hanya mencegah orang luar Manado menjadi pembawa Covid-19 ke Manado, tetapi juga mencegah orang luar tidak terjangkit Covid-19 di Manado,” terang Marentek.
Dia juga mengingatkan pada petugas pos jika ada warga atau kendaraan yang tidak memenuhi empat syarat yang telah ditetapkan, silahkan disampaikan dengan sopan dan baik bahwa yang bersangkutan belum diijinkan masuk ke Manado. (*/sisco)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.