Minsel, GN – DPRD Minahasa Selatan (Minsel) menggelar rapat paripurna dalam rangka menyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2019,Kamis (30/04/2020).
Rapat paripurna ini di ikuti anggota DPRD melalui video conference dibeberapa tempat diantaranya Gedung DPRD Minsel, Rumah dinas Bupati, ruang kerja Wakil Bupati.
Rapat paripurna LKPJ Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2019 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Jenny Johana Tumbuan didampingi Wakil Ketua Stevanus Lumowa dan Paulman Runtuwene.
LKPJ merupakan ringkasan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan atau progress report pelaksanaan pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah.
Bupati Cristiany Eugenia Paruntu dalam video conference tersebut mengawali sambutannya dengan mengucap syukur ke hadapan Tuhan Yang Maha Esa karena masih diberi kesehatan dan melaksanakan sidang di tengah pandemi Covid-19.
Penyampaian LKPJ akhir Tahun Anggaran 2019 merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
Hal itu yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD.
Bupati menyampaikan bahwa dokumen LKPJ tahun 2019 terdiri dari tiga buah buku yang disusun dalam satu paket.
Secara umum pelaksanaan program pembangunan dan capaian kinerja menurutnya telah berjalan dengan baik sesuai dengan target yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Minsel Tahun 2019 – 2024.
“Melalui LKPJ ini diharapkan dapat diperoleh rekomendasi konstruktif dan catatan-catatan yang strategis sebagai pedoman dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Minsel, dalam mewujudkan Kabupaten yang hebat dan terdepan. ” ungkap Bupati.
Bupati Cristiany Eugenia Paruntu mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada para anggota DPRD sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah.
Rapat paripurna ini diikuti juga Wakil Bupati Franky Donni Wongkar, Unsur Forkompinda, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah. (Yusak/sisco)