Minahasa,GN- Penandatanganan Seruan Bersama Tentang Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Minahasa, Forkopimda Minahasa, Instansi Terkait dan Ormas dalam rangka Pencegahan Covid-19, Jumat, 22 Mei 2020 di Ruang Maesa Polres Minahasa.
Sambutan Bupati Minahasa oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Minahasa DR Denny Mangala,MSi menyampaikan momentum penandatanganan seruan bersama gugus tugas percepatan penanggulangan covid 19 ini merupakan hasil rapat bersama antar pemerintah kabupaten minahasa, TNI/POLRI, Tokoh agama dan ormas yang ada di Kabupaten Minahasa. Untuk itu atas nama pemerintah dan masyarakat kabupaten minahasa mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada personil TNI, POLRI yang sampai saat ini menjaga Kamtibmas di Kabupaten Minahasa.
Saat ini kasus covid-19 meningkat setiap hari dan konsekuensinya rumah sakit yang kita siapkan sudah full karena terus bertambahnya kasus positif covid-19. Untuk itu pemerintah kabupaten minahasa mengantisipasi dengan menyiapkan ruang yang kosong untuk dijadikan ruang isolasi dan basecamp wakil gubernur sulawesi utara sudah sementara di persiapkan untuk ruang isolasi pasien positif covid-19 OTG(orang tanpa gejala).
Presiden Republik Indonesia saat ini menerapkan perubahan perilaku masyarakat yang baru (new normal) dalam skema ini masyarakat akan kembali beraktivitas dimana kantor akan di buka tapi harus rajin mencuci tangan, wajib memakai masker ketika keluar rumah, menjaga jarak, selalu membawa hand sanitizer, serta menjaga kesehatan dengan asupan makanan dan berolahraga sehingga pola hidup baru dapat dijalankan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.
Perlu disampaikan bahwa sampai saat ini pandemi covid-19 masih terjadi di kabupaten Minahasa dan sudah semakin meningkat. Dalam upaya untuk mencegah, mengurangi dan melindungi masyarakat dari resiko penularan covid-19, maka kami serukan kepada seluruh umat islam dan pengurus masjid/musholla se-kabupaten Minahasa untuk tetap beribadah Idul Fitri dengan menghindari berkumpulnya massa dalam jumlah besar dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Kegiatan malam takbiran dilakukan di masjid/musholla dengan menggunakan rekaman yang dapat diperdengarkan melalui pengeras suara serta dirumah masing-masing dan tidak melakukan takbiran keliling.
B. Shalat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan berjamaah di masjid/musholla atau di lapangan terbuka ditiadakan dan dilakukan bersama keluarga inti di rumah.
C. Pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dihimbau untuk tidak melaksanakan open house dan silaturahmi diupayakan melalui virtual.
D. Bahwa untuk silaturahmi dalam Hari Raya Ketupat agar dilakukan secara virtual.
E. Umat Islam, Imam dan pengurus masjid/musholla se-kabupaten Minahasa agar senantiasa mematuhi setiap peraturan, keputusan dan himbauan yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
Dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama Pemkab Minahasa, Forkopimda, Instansi Terkait, Ormas serta Pimpinan Umat Islam Se-Kabupaten Minahasa dalam Rangka Pencegahan Covid-19 Di Kabupaten Minahasa.
Hadir dalam kegiatan ini Kapolres Minahasa AKBP. Denny Situmorang, SIK, Dandim 1302 Minahasa Letkol INF. Slamet Raharjo, S.Sos , M.Si, Ketua FKUB Kab.Minahasa Pdt. Evert. Tangel, S.Th, Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Minahasa Hj. Safarudin Madogpunggeng, Ketua MUI Minahasa Prof. Suyitno Kangiden, Ketua Muhamadyah Minahasa Abdullah Buhari, Sekretaris Panitia Hari-hari Besar Islam Kardianto Kodu, Pdt. Galex Sangian, S.Th, Ketua LMI Minahasa Noldi Lila, Ketua Pemuda Ansor Minahasa Herman Amirudin. (*/stevry)