Minsel,GN— Bupati Minahasa DR Christiany E Paruntu memgajukan permohonan penangguhan angsuran pinjaman ASN dan anggota DPRD ke Bank SulutGo. Permohonan penangguhan ini dlakukan ditengah pandemi Covid-19 ini sangat berdampak disemua sektor kehidupan, perekonomian yang berjalan lambat, menurunnya daya beli masyarakat, dan juga berdampak pada semua lapisan masyarakat.
Surat Permohonan tertanggal 16 April 2020 tersebut dilayangkan Bupati Tetty Paruntu kepada Direktur P.T Bank Sulut-Go berdasarkan keputusan Badan Penanggulangan Bencana Nasional nomor 13A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu Darurat Bencana Wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia, serta juga menindak lanjuti :
1. SK Bupati Minahasa Selatan nomor 159 tahun 2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non-alam akibat Covid-19 di Minahasa Selatan
2. SK Bupati Minahasa Selatan nomor 274 tahun 2020 tentang pembentukan gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19
3. Surat Edaran Bupati Minahasa Selatan nomor 54/100/BMS/III/2020 tentang Penyesuaian Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
4. Surat Edaran Bupati Minahasa Selatan nomor 55/100/BMS/III/2020 tentang kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Dengan hal tersebut, Bupati Minahasa Selatan mengajukan permohonan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman dan bunga bank, bagi anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, dan para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan selama masa tanggap darurat penanganan bencana non alam Covid-19.
Maksud dari Bupati Minsel, Permohonan penangguhan angsuran pinjaman tersebut untuk mengurangi beban ASN dan Anggota DPRD selama masa tanggap darurat bencana non-alam 2019-nCov.
Surat layangan permohonan penangguhan merupakan bentuk kepedulian dari Bupati Tetty Paruntu kepada para ASN dan Anggota Dekab Minsel, ditengah pandemi Covid-19 mewabah saat ini, agar ASN dan Anggota Dekab Minsel merasa tak terbebani. (*/Yusak Poludu)