Sulut,GN- Guna memperjuangkan kepentingan rakyat Sulawesi utara (Sulut) komisi IV DPRD Sulut melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan pusat di jakarta,Rabu (22/01/2020) sekira pukul 10.00 – 12.15 WIB.
Salah satu anggota Komisi IV DPRD Sulut Melky J Pangemanan ketika dihubungi awak media gemparnews.com menjelaskan kunjungan komisi IV DPRD Sulut ke kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan dijakarta.
“Dalam rangka konsultasi dan koordinasi ke Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta bersama pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara,” ungkapnya.
Dijelaskanya pula bahwa kunjungan konsultasi dan koordinasi komisi IV DPRD Sulut diterima oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bapak Khrisna Syarif diruang rapat rapat lantai III BPJS Ketenagakerjaan. ” Kami diterima langsung direktur pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bapak Khrisna Syarif,” tuturnya.
Adapun hasil penjelasan dan informasi yang disampaikan kepada Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara yakni :
– Di Provinsi Sulawesi Utara jumlah peserta penerima upah 266.344 orang dan bukan penerima upah 31.604 orang.
– Kurangnya sosialisasi program jaminan sosial di masyarakat.
– Menaikan iuran peserta akan membawa dampak bagi peserta. pemerintah sedang mencari solusi.
– PP 82 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian.
– Bagi peserta aktif yang meninggal dunia/cacat total akibat kecelakaan kerja, diberikan beasiswa kepada 2 orang anak, menerima beasiswa dari TK s/d kuliah.
– Vokasi BPJS Ketenagakerjaan akan merangkul para karyawan yang di PHK untuk diberi pelatihan.
– Progran vokasi dapat meningkatkan sumber daya manusia.
– BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan stakeholder untuk menyiapkan modul dan kelas yang bisa diakses semua BLK, pusat pelatihan kerja untuk peserta yang di PHK.
– Untuk menjadi peserta vokasi harus WNIdengan NIK yang valid.
– Kurangnya minat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari para buruh/karyawan karena ketidaktahuan masyarakat bahwa banyaknya keuntungan dari program jaminan sosial.
– Diharapkan agar dapat membuat perda jaminan sosial bagi pekerja sosial keagamaan, non ASN/THL dan KPU/Bawaslu.
Lanjut dikatakannya, Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan sosialisasi manfaat kepesertaan BPJS tenaga kerja kepada pekerja sektor informal di provinsi Sulawesi Utara. “Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk membantu mensosialisasikan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di masyarakat dan akan memperkuat regulasi dalam bentuk peraturan daerah tentang jaminan sosial keagamaan, non ASN/THL dan KPU/Bawaslu,”ucapnya.
Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara, berharap BPJS Ketenagakerjaan agar segera merealisasikan permohonan bantuan mobil operasional/pengawasan yang sudah diajukan oleh Gubernur Sulawesi tahun 2019 ke BPJS Ketenagakerjaan. (*/sisco)



