Sulut,GN- Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat teknis Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2014-2034 ” identifikasi muatan kebijakan rencana program” Kamis, 21 November 2019 bertempat di hotel peninsula Manado.
Kegiatan ini dibuka langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut Ir Marly Gumalag,MSi dan dihadiri oleh DLH dan Bapelitbang Kabupaten dan Kota.
Kepala Dinas dalam sambutannya mengatakan bahwa Sulawesi Utara merupakan daerah yang saat ini sedang melakukan pembangunan di berbagai sektor. Kegiatan pembangunan ini tentunya akan menimbulkan dampak penting bagi lingkungan hidup dan diperlukan instrumen pengelolaan lingkungan hidup dalam kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan di Indonesia telah diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan atau evaluasi rencana pembangunan daerah.
” Dokumen kajian lingkungan hidup strategis merupakan salah satu instrumen pencegahan atau pengendalian kerusakan lingkungan hidup. Kaitannya dengan hal tersebut,maka pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat dan menyusun dokumen KLHS untuk setiap dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJPD,RPJMD,RTRW maupun rencana rincinya beserta rencana dan program yang berpotensi menimbulkan dampak atau resiko lingkungan,” kata Gumalag.
Dikatakannya, KLHS diperlukan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan,rencana atau program RTRW Sulawesi Utara.
” Tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk menyampaikan kepada pihak yang lebih luas bahwa pemerintah Sulut sedang melaksanakan revisi KLHS untuk penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan kondisi dan perkembangan lingkungan saat ini,” tukas Kepala Dinas.
Dia berharap, melalui rapat teknis ini semua peserta dapat mengikuti dengan seksama, sehingga sepakat menerima secara penuh tahapan penyusunan KLHS dengan baik. “Untuk itu, peran serta dengan maksimal memberikan masukan dalam penyusunan KLHS tersebut,” tutupnya.
Usai dibuka kegiatan tersebut, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh nara sumber Kabid lingkungan DLHD Sulut Tiny Tawaang dan pemateri dari konsultan PU. Acara tersebut dilaksanakan sehari dari pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 17.00 wita.(sisco)