Tim Resmob Polres Minahasa Bersama Polsek Langowan Bekuk RT Pelaku Penikaman

oleh -2 Dilihat
oleh
image_pdfimage_print

Minahasa,GN- Unit Resmob Polres Minahasa bekerjasama Polsek Langowan dipimpin langsung Kasat Reskrim Minahasa AKP Muhamad Fadly,SIK membekuk RT alias Aples pelaku kasus penikaman di desa waleure.

Kasus ini berawal ketika tersangka Aples pada Minggu, 14 Juli 2019 sekira pukul 17.30 wita dari rumahnya di Langowan Bersama teman menghadiri pesta pernikahan di desa waleure.

Tersangka diduga sempat menenggak Minuman Keras. Pada Senin, (15/7/19) sekira pukul 03.00 wita saat acara pesta(discotik) tersangka Aples terlibat bersenggolan dengan korban AWM alias memes. Persenggolan tersebut berlanjut dengan adu mulut namun sempat dipisahkan oleh warga yang hadir pada saat itu.

Baca juga:  Wakil Bupati Mengajak Jemaat Menopang Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Kabupaten Minahasa

Pada saat itu,keduanya sempat duduk dengan jarak Sekitar 15 meter,namun tiba-tiba tersangka Aples beranjak dari tempat duduk menuju korban memes dan mengeluarkan sebilah pisau langsung menikam korban yang sementara duduk.
Setelah itu langsung terjadi keributan dan saling lempar kursi plastic.

Tersangka Aples langsung bergegas dengan kendaraan motor menuju ke desa tempok. Mendapat laporan warga Unit Resmob Bersama Polsek Langowan dan mendapat informasi pihak Keluarga langsung mengamankan tersangka Aples di desa Tempok Kecamatan Tompaso Minahasa.(stevry)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.