Sulut,GN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (8/7/19) menggelar rapat paripurna DPRD Sulut melakukan kesepakatan penandatanganan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) laporan pertanggunganjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2018 yang ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Rapat paripurna laporan pertanggungjawaban APBD 2018, dipimpin ketua DPRD Andrei Angouw, di dampingi tiga wakil ketua Stevanus V Runtu, Wenny Lumentut, Marthen Manopo, dan memberikan 23 poin catatan kepada Gubernur untuk menjadi bahan evaluasi. 23 point tersebut, telah dibacakan oleh personil Badan Anggaran (Banggar) Edwin Yerry Lontoh SE dihadapan Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE untuk ditindalanjuti,demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Menanggapi 23 point catatan yang dirangkum oleh tim Banggar DPRD Sulut setelah melakukan pertemuan dengan Tim anggaran Pemerintah Provi nsi (Pemprov). Gubernur Olly Dondokambey SE menyambut positif serta mengapresiasi upaya DPRD Sulut yang telah bekerja secara maksimal bersama pihak eksekutif membahas pertanggungjawaban . “Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada Ketua, para Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Sulut, atas penyelenggaraan rapat paripurna ini, sekaligus keputusan diterimanya menjadi sebuah aturan hukum (Perda),” kata Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Lanjutnya, salah satu tahapan dalam siklus penyelenggaraan Pemerintahan, dipahami tahapan pertanggungjawaban memiliki bobot yang tinggi karena substansi utama dari tahapan ini adalah kesinambungan proses pembangunan daerah yang berkorelasi dengan pembangunan bangsa.
“Melalui tahapan ini kita akan mampu mengukur keberhasilan proses pembangunan yang telah dilaksanakan, sekaligus mengambil patokan atau tolak ukur guna penyelenggaraan pembangunan kedepan,” pungkas Gubernur Sulut.
Turut hadir Forkopimda,Anggota DPRD Sulut Kepala SKPD dan undangan lainnya.(adv)