Talaud, GN – Oknum Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Talaud mendadak heboh diperbincangkan. Penyalahagunaan wewenang Dana Desa (Dandes) terhadap sejumlah oknum Kepala Desa di Kabupaten Talaud, semakin marak terjadi.
Pasalnya, sebagai representatif dari masyarakat, Kepala Desa seharusnya memberikan pelayanan terbaik terhadap warganya khususnya pada pengelolaan Dandes demi kemajuan program pembangunan untuk daerah, menuju pemerataan kesejahteraan warganya.
Hal ini dikemukakan Plt Bupati Talaud, Petrus Simon Tuange, MSi pada setiap kunjungan kerja maupun dalam pelantikan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Menurut Bupati, ada sejumlah oknum Kades yang berperan sendiri dalam mengambil kebijakan pada pengelolaan Dandes di desanya. Tanpa bekerjasama dengan perangkat desa dan anggota BPD setempat, “Bagaimana Desa mau maju kalau Kadesnya saja tidak mau bekerjasama dengan perangkatnya,” ungkap Tuange.
Diketahui ada Dua Kepala Desa yang sudah masuk Rumah tahanan (Rutan) Lembaga pemasyarakatan (LP), akibat menyalahi aturan pada penyalahgunaan Dandes di Kabupaten Talaud. Serta ada sekira 42 Kades lagi sementara dibidik pihak Kejaksaan Melonguane.
” Dua (2) oknum Kades sudah di lembaga Permasyarakatan(LP) karena terbukti menyalahgunakan jabatan dan sekitar 42 Kades sementara dalam tahap pemeriksaan,” tambah Plt Bupati.
Dari 42 oknum Kades yang sudah jadi incaran Kejaksaan, diantaranya dalam waktu dekat statusnya akan naik menjadi Terdakwa. Dan itu artinya akan bertambah lagi jumlah Kades dipidanakan karena penyalahgunaan jabatan.
Untuk itu kata Tuange menghimbau agar menjadi pemimpin yang jujur dan berdedikasi dan takut akan Tuhan dan dapat bekerjasama dengan rekan kerja dalam menyusun program kegiatan di desa.(eps)