Sulut,GN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus) kembali menggelar dua agenda kegiatan Rapat Paripurna Senin,(5/11/18) diruangan sidang Paripurna.
Adapun agenda tersebut yakni Pengambilan Keputusan terhadapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta Penandatanganan Kesepakatan terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2018.
Rapat Paripurna dipimpinan Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw didampingi oleh Wakil Ketua Stevanus Vreeke Runtu,Marthen Manopo dan Wenny Lumentut dan dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE dan Wakil Guberbur Sulut Drs Steven OE Kandouw.
Dalam rapat tersebut Gubernur Olly Dondokambey saat menyampaikan sambutan terkait dua agenda mengatakan diusulkannya rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Sulawesi Utara dipahami bersama adalah bentuk kepatuhan dan tindaklanjut setelah diterbitkannya Permendagri nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan kabupaten kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan sekaligus pemenuhan amanat ketentuan pasal 2 Permendagri nomor 140 tahun 2017 tentang pembentukan badan pengelola perbatasan daerah.
Dengan perubahan ini diharapkan gerak dan langkah penyelenggaraan pemerintahan di bumi nyiur melambai dapat semakin optimal. ” Untuk itu pemerintah provinsi Sulawesi Utara mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota DPRD Sulut atas berbagai tahapan pembahasan yang telah dilaksanakan guna Paripurnanya rancangan peraturan daerah ini,serta atas pengambilan keputusan terhadap ranperda ini,” ujar Gubernur Olly Dondokambey.
Sementara terkait dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2019, Gubernur mengatakan bahwa sepatutnya mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena telah melalui proses tahapan yang cukup panjang sehingga hari ini telah memparipurnakan dan menyepakati bersama KUA dan PPAS APBD provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2019 dimana substansi utamanya mencakup tiga bagian penting yakni kebijakan pendapatan, kebijakan belanja dan kebijakan pembiayaan. (Sisco)