SANGIHE,GN- Sejumlah warga di kecamatan Tabukan Tengah mengeluh akan pelayanan unit pelayanan teknis (UPT),dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kabupaten Sangihe KecamatanTabukan Tengah.Pasalnya kurang lebih 2 minggu kantor UPTD Tabteng tidak dibuka dan tidak ada pegawai dikantor.

Informasi yang diperoleh media ini kamis (12/8/2021) dari sumber dapat dipercaya yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan bahwa banyak masyarakat mengeluh karena disaat mereka datang ke kantor untuk mengurus KK,KTP,kutipan akte kematian,catatan sipil perkawinan dan urusan lainnya kantor dalam keadaan tertutup.” Banyak masyarakat mengeluh terhadap kondisi ini,antara lain saat mengurus KK,KTP,kutipan akte kelahiran ,catatan sipil perkawinan dan urusan lainnya kantor dalam keadaan tertutup,”beber sumber ini.
Kepala dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe Ratna Lombongadil,SH ketika dikonfirmasi media ini melalui saluran telepon kamis ( 12/8/2021),mengatakan terkait dengan pelayanan UPTD Tabteng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengatakan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan secara online untuk setiap UPTD,karena kondisi pandemi covid 19 supaya tidak ada kerumunan dan sementara pemberlakuan PPKM ,”ujar lombongadil.
” karena kondisi pandemi saat ini untuk pelayanan di tiap UPTD memang dilaksanakan secara online supaya tidak terjadi kerumunan di kantor dan terkait dengan pelayanan online sudah dilaksanakan sosialisasi ke setiap perangkat Kampung”kata Lombongadil.
Kadis Dukacapil ini menambahkan jika masyarakat mengurus sesuatu di UPTD secara online dan mengalami kendala ,agar dapat meminta bantuan aparat Kampung dan langsung berkomonikasi dengan pegawai UPTD.
” Kalau ada masyarakat mengurus berkas dan mengalami kendala agar dapat meminta bantuan aparat kampung begitu juga jika ada warga yang mau legalisir supaya dapat menghubungi kepala UPTD setempat,”tambahnya.
Sementara itu Kepala UPTD Dukcapil Kecamatan Tabukan Tengah Irene Makaghee ketika dikonfirmasi melalui telepon selular menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan dan edaran Dinas Dukcapil Kabupaten untuk sementara pelayanan hanya online sesuai dengan link yang sudah ada karena situasi pandemi covid 19.
Makaghee pun menjelaskan terkait dengan pelayanan tidak sepenuhnya tutup,karena jika ada masyarakat datang ke rumah tetap dilayani seperti legalisir,namun untuk pelayanan pengurusan KK,akte kelahiran dan lainnya itu melalui online,”jelas Makaghee
Ia pun menjelakan untuk pengurusan perkawinan untuk sementara tidak ada pelayanan atau ditunda ,kecuali yang sudah mendesak seperti Ibu hamil besar dan dekat melahirkan belum melahirkan akan dilayani serta kebutuhan pengadilan pengesahan anak dan bersifat mendesak lainnya tetap dilayani.
” Kalau tidak mendesak seperti kawin belum hamil kami tunda,bukan dalam artian melarang kawin,tetapi ditunda dari segi pencatatan karena masih situasi pandemi covid 19 dan pemberlakuan PPKM,”ujarnya.(ROBIN).



