Toni Supit Pimpin Rapat Pembahasan Lanjutan Ranperda Penyelengaraan Perizinan Berusaha di Daerah

oleh -348 Dilihat
image_pdfimage_print

Sulut,GN- DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Panitia Khusus (Pansus) Selasa (13/10/2026) yang dipimpin oleh Ketua Toni Supit melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ir Hermina Korompis beserta jajaran terkait turut hadir dalam rapat pansus tersebut.

Pembahasan ini bertujuan untuk mematangkan draf sebelum dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM serta DPRD untuk evaluasi akhir.

Dalam rapat pansus, terjadi sejumlah perubahan signifikan dalam draf Raperda. Perubahan tersebut mengacu pada masukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hasil studi banding ke sejumlah provinsi, serta regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Baca juga:  Bapemperda DPRD Sulut Hadirkan Relawan Autis Dengarkan Usulan

Adapun salah satu poin penting yaitu penambahan definisi “perizinan non-berusaha”. Draf juga mengatur kewajiban pemerintah daerah menyediakan layanan berbantuan dan layanan mobile bagi wilayah kepulauan atau terpencil yang menghadapi kendala akses internet.

Dalam Raperda ini juga mengatur layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Ketentuan ini diharapkan memastikan proses perizinan lebih inklusif dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

Selain itu ada perubahan mencakup penggantian istilah “investor” menjadi “pelaku usaha” untuk memperluas cakupan penerima manfaat. Draf juga mengatur mekanisme pemberian insentif dan kemudahan investasi yang akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Baca juga:  Silangen Pimpin Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah PAW Agustin Kambey

Pada saat itu dalam rapat pansus juga menyepakati pemindahan sejumlah pasal teknis terkait pembatasan tenaga kerja asing ke bagian penjelasan. Langkah ini dilakukan agar ketentuan dalam Raperda tidak bertentangan dengan regulasi pusat.

Berbagai penyempurnaan Raperda dalam rapat tersebut, tentu diharapkan segera dibawa ke rapat paripurna dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Tujuannya adalah memperkuat iklim investasi, mempermudah pelayanan perizinan, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di bumi nyiur melambai ini. (sisco)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.