RSUP Kandou Manado Bersama Kajati Sulut Gelar Sosialisasi Good Governance dan Penanganan Gratifikasi di Era Digital

oleh -9 Dilihat
image_pdfimage_print

Manado,GN – Tindak lanjut  implementasi Nota Kesepahaman (MoU) dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kepatuhan hukum, serta mencegah praktik korupsi maka RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado bersama Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Sosialisasi Good Governance dan Penanganan Gratifikasi di Era Digital, Kamis (6/8/2026).

Direktur Utama (Dirut) RSUP Prof Dr RD Kandou Manado, Prof Dr dr Starry Rampengan, SpJP(K)., FIHA., MARS., MH.Kes., menegaskan rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, dan berintegritas.

“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama yang harus terus dijaga. Karena itu, prinsip good governance harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar memenuhi aturan administrasi. Transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan keadilan harus menjadi landasan dalam setiap pelayanan yang kita berikan,” kata Dirut.

Baca juga:  Pelayanan Kesehatan Berjalan Dengan Lancar, Dr Erwin : Untuk Kandou Lebih Baik

Dijelaskannya bahwa perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru dalam menjaga integritas aparatur. Praktik gratifikasi kini tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga melalui transfer elektronik, dompet digital, voucher elektronik, hingga berbagai bentuk hadiah berbasis platform digital.

“Seluruh pegawai harus memahami apa yang termasuk gratifikasi, bagaimana cara menolak, melaporkan, serta mengelolanya sesuai ketentuan. RS Kandou telah memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi sebagai bagian dari komitmen membangun organisasi yang bersih dan berintegritas,”ujar Ketua PERSI Sulut itu.

Kegiatan ini kata Dirut, diharapkan  mampu memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan rumah sakit serta meningkatkan kepatuhan seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., yang diwakili Koordinator Bidang Pidana Khusus, Dr. R. Bayu Probo Sutopo, SH., MH., menyampaikan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kejati Sulut dan RS Kandou Manado  dalam memberikan pendampingan hukum kepada mitra strategis.

Baca juga:  Belajar Di RSUP Kandou Manado, 74 Mahasiswa Poltekes Manado Ikut Pelatihan Dan PkL

“Kehadiran kami bertujuan memberikan proteksi dini agar potensi permasalahan hukum dapat dicegah sejak awal. Kami ingin membangun kesadaran bahwa etos kerja, rasa memiliki terhadap institusi, dan kekompakan merupakan benteng utama dalam mencegah terjadinya pelanggaran,” terangnya.

Kata Dia, sebagian besar persoalan hukum berawal dari lemahnya pengawasan internal dan kurangnya kepedulian terhadap organisasi.

“Saya berharap tidak ada persoalan yang harus sampai menjadi laporan kepada kami. Jabatan itu bersifat sementara, tetapi integritas harus dijaga selamanya. Manfaatkan MoU ini untuk berkonsultasi dan mencari solusi sebelum muncul persoalan hukum,” ucapnya. (sisco)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.