Dirut Prof Starry Rampengan Jabarkan Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Rumah Sakit

oleh -440 Dilihat
image_pdfimage_print

Manado,GN- Seluruh pimpinan rumah sakit se-Sulawesi Utara menggelar pertemuan perdana dengan agenda utama pembahasan pelantikan pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia (MAKERSI) Sulawesi Utara periode 2026-2030. Kegiatan ini juga sertai sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, Rabu (22/7/2026)

Dihadapan sejumlah audiens pimpinan rumah sakit se- Provinsi Sulawesi Utara, Direktur Utama (Dirut) RSUP Prof Dr RD Kandou Manado Prof Dr dr Starry H Rampengan SpJP(K) FIHA MARS, menjabarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.

Pada kesempatan itu, Dirut mengatakan bahwa Permenkes nomor 6 tahun 2026 menjadi salah satu regulasi penting terhadap penguatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, peningkatan mutu, serta pengendalian tata kelola rumah sakit di wilayah Indonesia.

Regulasi ini menjadi pedoman bagi rumah sakit dalam menghadapi berbagai tantangan pelayanan kesehatan ke depan. Diperlukan komitmen bersama seluruh unsur rumah sakit untuk memastikan pelayanan yang bermutu, aman, dan berorientasi pada kebutuhan pasien,” ujar Dirut.

Baca juga:  Memperingati World Health Day 2026, RSUP Kandou Manado Gelar Edukasi Pterygium

Lanjut, Permenkes 6/2026 juga menjadi pedoman bagi rumah sakit dalam menghadapi berbagai tantangan pelayanan kesehatan ke depan nantinya.

“Diperlukan komitmen bersama seluruh unsur rumah sakit untuk memastikan pelayanan yang bermutu, aman, dan berorientasi pada kebutuhan pasien,” jelas Dirut.

Untuk diketahui, Permenkes 6/2026 tentang Rumah Sakit adalah regulasi komprehensif dengan mencabut 21 peraturan lama (seperti pedoman hospital by laws, tata cara rekam medis hingga klasifikasi izin).

Dengan hadirnya Permenkes 6/2026 untuk dapat menciptakan tata kelola fasilitas kesehatan di Indonesia yang lebih transparan, akurat dan terintegrasi digital ke arah yang lebih baik.

Sementara itu, sejumlah narasumber nasional di bidang perumahsakitan, manajemen mutu, etik rumah sakit, serta pembiayaan kesehatan juga hadir dalam kegiatan ini.

Adapun narasumber Seminar Nasional yakni Dr Bambang Wibowo, SpOG. Subsp.K.Fm, MARS, FISQua – Ketua PERSI Pusat, Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, SH, M.Si., Sp.FM(K) – Ketua MAKERSI Pusat, Prof. Dr. dr. Starry H. Rampengan, Sp.JP(K), FIHA, MARS, MH.Kes, dr. Mokhamad Cucu Zakaria, MHPM, AAAK – BPJS Kesehatan Regional X Sulut.

Baca juga:  Kunjungan Pemerintah Kota Gorontalo Bersama Tim Di Sambut Baik Dirut RSUP Kandou Manado Bersama Jajaran

Sementara untuk Workshop Nasional akan menghadirkan dr. Djoni Darmadjaia, Sp.B, MARS, FISQua, MQM, CHAE, CHRA dan Dr. dr. Aryati Wahida Daud, MARS, FISQua, CERG, QRGP, QRMQ, CGRCP.

Peserta kegiatan ini ditujukan bagi seluruh unsur pengelola pelayanan kesehatan, mulai dari Direktur Rumah Sakit, Wakil Direktur, manajemen rumah sakit, Ketua Komite Medik, Ketua Komite Mutu, dokter, perawat, tenaga kesehatan, pengelola rekam medis, tim akreditasi rumah sakit, akademisi hingga praktisi kesehatan.

Diketahui, dalam kepengurusan periode 2026-2030, Prof. Dr. dr. Starry H. Rampengan, Sp.JP(K), FIHA, MARS, MH.Kes terpilih sebagai Ketua PERSI Wilayah Sulawesi Utara. (sisco)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.